DPO Curat Residivis Nekat Lompat Jurang Saat Dikejar, Berhasil Diringkus Tim Tekab 308 Polres Lamteng

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TENGAH– KOMPAS1.id || Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah melakukan serangkaian kejahatan di beberapa wilayah Provinsi Lampung.

Pelaku yang berinisial RD (36) alias Labay, warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, merupakan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di sejumlah daerah.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian terhadap kendaraan yang digunakan pelaku. Saat akan diamankan di Jalan Lintas Sumatera, pelaku berusaha kabur dengan menabrak kendaraan petugas dan melarikan diri ke ruas Tol Terbanggi Besar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi kejar-kejaran terjadi hingga pelaku nekat melompat ke jurang di sekitar tol. Namun, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K., yang mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku dikenal cukup licin dan pernah beberapa kali lolos dari penangkapan.

Baca Juga:  Berita Lengkap: PAC Laskar Prabowo 08 & Karang Taruna Desa Cinta Bersihkan Jalan Lingkungan Kp Cukang Secara Swadaya

“Pelaku diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi wilayah hukum Polsek Punggur, Lampung Tengah,” ujar Kasat pada Rabu (18/2/2026).

Selain di Lampung Tengah, pelaku juga diduga melakukan kejahatan di Kabupaten Pringsewu, Lampung Utara, dan Kota Metro.

Saat ini, RD telah diamankan dan diserahkan ke Polsek Punggur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dua orang rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

“Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 477 KUHP,” pungkas Devrat. (Red)

Sumber:  Humas Polres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tanpa Sewa Influencer, HRB Datangi Ahmad Dhani untuk Promosikan Seminar Nasional Hamzah Fansyuri
Dalam Rangka Maulid Nabi Muhammad SAW, Polres Aceh Singkil Gelar Bakti Religi Bersihkan Rumah Ibadah
Diragukan Kewenangannya, Oknum BPG Diduga Ambil Alih Pemerintahan Desa Bangun Sari, PJ Kades Dianggap Boneka
*Satres Narkoba Polres Ogan Ilir kembali Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sungai Pinang, 4 Paket Diamankan*
Jum’at Berkah: Energi Kebaikan dari Lendeng N D’Gank District Cimahi
*Cegah Karhutla Sejak Dini, Polsek Tanjung Raja Ogan ilir Bersama Tiga Pilar dan MPA Patroli di Rantau Panjang*
Menyapa Hati lewat Meniti Kebaikan: Lebih dari Sekadar Berbagi
KAJATI JABAR KUNJUNGAN KERJA KE 3 KEJARI DI WILAYAH CIREBON RAYA
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WIB

Tanpa Sewa Influencer, HRB Datangi Ahmad Dhani untuk Promosikan Seminar Nasional Hamzah Fansyuri

Jumat, 11 September 2026 - 08:48 WIB

Dalam Rangka Maulid Nabi Muhammad SAW, Polres Aceh Singkil Gelar Bakti Religi Bersihkan Rumah Ibadah

Jumat, 11 September 2026 - 07:11 WIB

Diragukan Kewenangannya, Oknum BPG Diduga Ambil Alih Pemerintahan Desa Bangun Sari, PJ Kades Dianggap Boneka

Jumat, 11 September 2026 - 07:08 WIB

*Satres Narkoba Polres Ogan Ilir kembali Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sungai Pinang, 4 Paket Diamankan*

Jumat, 11 September 2026 - 07:06 WIB

Jum’at Berkah: Energi Kebaikan dari Lendeng N D’Gank District Cimahi

Berita Terbaru