DPO Curat Residivis Nekat Lompat Jurang Saat Dikejar, Berhasil Diringkus Tim Tekab 308 Polres Lamteng

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TENGAH– KOMPAS1.id || Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah melakukan serangkaian kejahatan di beberapa wilayah Provinsi Lampung.

Pelaku yang berinisial RD (36) alias Labay, warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, merupakan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di sejumlah daerah.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian terhadap kendaraan yang digunakan pelaku. Saat akan diamankan di Jalan Lintas Sumatera, pelaku berusaha kabur dengan menabrak kendaraan petugas dan melarikan diri ke ruas Tol Terbanggi Besar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi kejar-kejaran terjadi hingga pelaku nekat melompat ke jurang di sekitar tol. Namun, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K., yang mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku dikenal cukup licin dan pernah beberapa kali lolos dari penangkapan.

Baca Juga:  ‎Silaturahmi HMWS Bersama Mahasiswa Aceh Singkil Digelar Sukses dalam Tajuk Kenduri Hari Raya Idul Adha

“Pelaku diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi wilayah hukum Polsek Punggur, Lampung Tengah,” ujar Kasat pada Rabu (18/2/2026).

Selain di Lampung Tengah, pelaku juga diduga melakukan kejahatan di Kabupaten Pringsewu, Lampung Utara, dan Kota Metro.

Saat ini, RD telah diamankan dan diserahkan ke Polsek Punggur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dua orang rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

“Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 477 KUHP,” pungkas Devrat. (Red)

Sumber:  Humas Polres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berusaha, Berdoa: Semboyan Pemimpin Subulussalam Wujudkan Kemajuan di Tengah Tantangan
Tanggapi Marak Kejahatan Jalanan, Gubernur Dedi Mulyadi Koordinasi Polda Jabar: Pasang Aparat Bersenjata di Titik Rawan
Salah Tulis Kota Jadi Kabupaten, CV Dara Karya Mandiri Didesak Aktivis Ganti Papan Proyek Yang Tak Akurat
Kejari Bogor Tahan ASN Pemkab Bogor Terkait Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara yang Rugikan Negara Rp9,17 Miliar
Polda Jabar Bongkar Judi Online Berkedok Live Streaming, 11 Tersangka Diamankan
Dua Bulan Operasi, Polres Garut Ungkap 13 Kasus Narkoba: 20 Tersangka dan Ratusan Paket Barang Bukti Diamankan
Korsleting Diduga Jadi Pemicu, Polri Sigap Tangani Kebakaran Tiga Rumah Kontrakan
Polisi Lakukan Pengecekan Tempat Kejadian Insiden Kebakaran Kendaraan di SPBU Jati Samarang
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:45 WIB

Berusaha, Berdoa: Semboyan Pemimpin Subulussalam Wujudkan Kemajuan di Tengah Tantangan

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:33 WIB

Tanggapi Marak Kejahatan Jalanan, Gubernur Dedi Mulyadi Koordinasi Polda Jabar: Pasang Aparat Bersenjata di Titik Rawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:57 WIB

Salah Tulis Kota Jadi Kabupaten, CV Dara Karya Mandiri Didesak Aktivis Ganti Papan Proyek Yang Tak Akurat

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:22 WIB

Kejari Bogor Tahan ASN Pemkab Bogor Terkait Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara yang Rugikan Negara Rp9,17 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:12 WIB

Polda Jabar Bongkar Judi Online Berkedok Live Streaming, 11 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru