DPO Curat Residivis Nekat Lompat Jurang Saat Dikejar, Berhasil Diringkus Tim Tekab 308 Polres Lamteng

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TENGAH– KOMPAS1.id || Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah melakukan serangkaian kejahatan di beberapa wilayah Provinsi Lampung.

Pelaku yang berinisial RD (36) alias Labay, warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, merupakan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di sejumlah daerah.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian terhadap kendaraan yang digunakan pelaku. Saat akan diamankan di Jalan Lintas Sumatera, pelaku berusaha kabur dengan menabrak kendaraan petugas dan melarikan diri ke ruas Tol Terbanggi Besar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi kejar-kejaran terjadi hingga pelaku nekat melompat ke jurang di sekitar tol. Namun, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K., yang mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku dikenal cukup licin dan pernah beberapa kali lolos dari penangkapan.

Baca Juga:  Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Banjit Gelar Turnamen Tenis Meja dan Nobar Piala Dunia 2026

“Pelaku diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi wilayah hukum Polsek Punggur, Lampung Tengah,” ujar Kasat pada Rabu (18/2/2026).

Selain di Lampung Tengah, pelaku juga diduga melakukan kejahatan di Kabupaten Pringsewu, Lampung Utara, dan Kota Metro.

Saat ini, RD telah diamankan dan diserahkan ke Polsek Punggur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dua orang rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

“Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 477 KUHP,” pungkas Devrat. (Red)

Sumber:  Humas Polres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya Terkait Ucapan Merendahkan Wartawan
Dewan Pers Tegaskan Penghormatan terhadap Profesi Wartawan, Respons Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Jurnalis
Proyek DPUPR PERAKIM Kota Mojokerto Disorot, Kinerja CV Dara Karya Mandiri dan CV Global Inovasi Engineering Dipertanyakan
Sikap Merendahkan Profesi Wartawan Tak Boleh Dibiarkan
MASYARAKAT NELAYAN MITRA DESAK: “RDP 7 HARI.! DPRD MITRA WAJIB PERIKSA SLO & JATAH SOLAR 16 KL X 80 KL Per BULAN, DI SPBUN RATATOTOK”*
Perjalanan Panjang Teknologi: Dari Alat Sederhana Menuju Masa Depan Cerdas
Blokir Kontak Media di Tengah Sorotan Anggaran Rp966,49 Juta, Bappeda Lampung Utara Kembali Jadi Perbincangan
Pembangunan Rumah Layak Huni TMMD Ke-129 Kodim 0412/LU Tembus 25 Persen, Gotong Royong TNI dan Warga Terus Diperkuat
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:16 WIB

PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya Terkait Ucapan Merendahkan Wartawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:15 WIB

Dewan Pers Tegaskan Penghormatan terhadap Profesi Wartawan, Respons Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 23:15 WIB

Proyek DPUPR PERAKIM Kota Mojokerto Disorot, Kinerja CV Dara Karya Mandiri dan CV Global Inovasi Engineering Dipertanyakan

Senin, 20 Juli 2026 - 16:03 WIB

Sikap Merendahkan Profesi Wartawan Tak Boleh Dibiarkan

Senin, 20 Juli 2026 - 13:46 WIB

MASYARAKAT NELAYAN MITRA DESAK: “RDP 7 HARI.! DPRD MITRA WAJIB PERIKSA SLO & JATAH SOLAR 16 KL X 80 KL Per BULAN, DI SPBUN RATATOTOK”*

Berita Terbaru