DPO Curat Residivis Nekat Lompat Jurang Saat Dikejar, Berhasil Diringkus Tim Tekab 308 Polres Lamteng

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TENGAH– KOMPAS1.id || Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah melakukan serangkaian kejahatan di beberapa wilayah Provinsi Lampung.

Pelaku yang berinisial RD (36) alias Labay, warga Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, merupakan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di sejumlah daerah.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengintaian terhadap kendaraan yang digunakan pelaku. Saat akan diamankan di Jalan Lintas Sumatera, pelaku berusaha kabur dengan menabrak kendaraan petugas dan melarikan diri ke ruas Tol Terbanggi Besar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi kejar-kejaran terjadi hingga pelaku nekat melompat ke jurang di sekitar tol. Namun, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K., yang mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku dikenal cukup licin dan pernah beberapa kali lolos dari penangkapan.

Baca Juga:  Brimob Polda Lampung Siapkan Rest Area di Mako Batalyon C Pelopor Untuk Pemudik

“Pelaku diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi wilayah hukum Polsek Punggur, Lampung Tengah,” ujar Kasat pada Rabu (18/2/2026).

Selain di Lampung Tengah, pelaku juga diduga melakukan kejahatan di Kabupaten Pringsewu, Lampung Utara, dan Kota Metro.

Saat ini, RD telah diamankan dan diserahkan ke Polsek Punggur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dua orang rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

“Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 477 KUHP,” pungkas Devrat. (Red)

Sumber:  Humas Polres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Gedebage Geger, Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Sungai Cinambo
Purworejo – Kurang lebih setahun tembok Omah Lembu Farm Desa Seren RT.02 RW. 06 Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo Jawa Tengah ambrol, ambrolnya tembok ini di duga akibat erosi dari sungai Dulang karena tidak adanya penahan arus sungai/ bronjong.
Pemkab Ogan Ilir Gerak Cepat Tangani Kebakaran Kantor Lurah Tanjung Raja Utara
Menembak Begal*
‎Silaturahmi HMWS Bersama Mahasiswa Aceh Singkil Digelar Sukses dalam Tajuk Kenduri Hari Raya Idul Adha
Warga Rancaekek Gempar, Jasad Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Citarik
KDS Berikan Beasiswa S2 untuk Duta Pesantren Kabupaten Bandung
Kekuatan Nama ‘Dedi’ di Jawa Barat: Kang Dedi Mulyadi Kumpulkan Sesama Pemilik Nama, Langsung Viral
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:59 WIB

Warga Gedebage Geger, Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Sungai Cinambo

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:50 WIB

Purworejo – Kurang lebih setahun tembok Omah Lembu Farm Desa Seren RT.02 RW. 06 Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo Jawa Tengah ambrol, ambrolnya tembok ini di duga akibat erosi dari sungai Dulang karena tidak adanya penahan arus sungai/ bronjong.

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:34 WIB

Pemkab Ogan Ilir Gerak Cepat Tangani Kebakaran Kantor Lurah Tanjung Raja Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:12 WIB

Menembak Begal*

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:55 WIB

‎Silaturahmi HMWS Bersama Mahasiswa Aceh Singkil Digelar Sukses dalam Tajuk Kenduri Hari Raya Idul Adha

Berita Terbaru

Berita

Menembak Begal*

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:12 WIB