Karyawan Tewas di Lokasi Kerja, Forum Rakyat Nusantara Nilai K3 Harita Group Gagal Total

- Penulis

Minggu, 1 Februari 2026 - 00:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas 1.id Jakarta
Ketua Bidang Pengurus Pusat Forum Rakyat Nusantara (Fornusa), Sahrir Jamsin, angkat bicara keras terkait meninggalnya seorang karyawan PT Megah Surya Pertiwi (MSP), perusahaan yang berada di bawah naungan Harita Group, akibat kecelakaan kerja di area conveyor produksi di Kabupaten Halmahera Selatan.

Sahrir menilai insiden maut tersebut bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan indikasi kuat lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan industri pertambangan Harita.

“Kami menilai kematian pekerja ini adalah alarm keras. Jika standar K3 dijalankan secara serius, kejadian fatal seperti ini seharusnya bisa dicegah. Jangan jadikan nyawa buruh sebagai tumbal ambisi produksi,” tegas Sahrir, Sabtu (18/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyoroti hingga kini belum adanya penjelasan resmi dan terbuka dari pihak perusahaan, baik PT MSP maupun Harita Group, terkait kronologi lengkap kecelakaan kerja tersebut. Sikap bungkam ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian sistemik dalam pengawasan keselamatan kerja.

“Perusahaan sebesar Harita Group tidak boleh cuci tangan. Karyawan meninggal di area kerja adalah tanggung jawab penuh perusahaan. Diamnya manajemen justru memperlihatkan wajah asli industri ekstraktif yang abai pada keselamatan buruh,” lanjutnya.

Baca Juga:  “May Day 2026: Negara Hadir, Buruh Dilindungi, Keadilan Ditegakkan”

Sahrir mendesak Bapak Prof. Yassierli sebagai Mentri Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit K3 menyeluruh terhadap seluruh operasional Harita Group di Maluku Utara, khususnya pada area berisiko tinggi seperti conveyor dan fasilitas produksi.

Selain itu, Sahrir juga menegaskan bahwa hak-hak korban dan keluarga harus dipenuhi secara utuh, tanpa negosiasi dan tanpa penundaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kami tidak ingin kasus ini berakhir seperti banyak tragedi buruh lainnya sunyi, dilupakan, lalu terulang. Jika negara kalah oleh korporasi, maka rakyat yang terus jadi korban,” katanya.

Sahrir menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan Tidak Menutup kemungkinan akan melakukan aksi Unjum Rasa Dj dekan Kementrian Ketenagakerjaan dan ESDM, apabila tidak ada langkah tegas dan transparan dari perusahaan maupun pemerintah.

“Produktivitas tidak boleh dibayar dengan kematian. Keselamatan kerja adalah harga mati, “pungkas Sahrir Jamsin.

(Noval).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bulan Kemerdekaan 2026 Resmi Diluncurkan, Pemerintah Siapkan Rangkaian Agenda Nasional Sambut HUT ke-81 RI
PERADI RAYA Serahkan Naskah RUU Advokat ke Komisi III DPR RI, JMI Dukung Penguatan Profesi Advokat
Prabowo Lantik Kepala Badan Gizi Nasional dan Pimpinan URI, Perkuat Program Gizi serta Cetak SDM Unggul
Dewan Pers Tegaskan Penghormatan terhadap Profesi Wartawan, Respons Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Jurnalis
Sikap Merendahkan Profesi Wartawan Tak Boleh Dibiarkan
Prabowo Resmikan Groundbreaking LNG Abadi Masela, Proyek Rp340 Triliun Penguat Kedaulatan Energi Nasional
Ratusan Santri Belajar Langsung di Istana Negara, Kenali Sejarah hingga Nilai Kebangsaan
Indonesia Kian Diperhitungkan Dunia, Diplomasi Presiden Prabowo Perkuat Posisi Strategis di Panggung Global
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:09 WIB

Bulan Kemerdekaan 2026 Resmi Diluncurkan, Pemerintah Siapkan Rangkaian Agenda Nasional Sambut HUT ke-81 RI

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:53 WIB

PERADI RAYA Serahkan Naskah RUU Advokat ke Komisi III DPR RI, JMI Dukung Penguatan Profesi Advokat

Kamis, 23 Juli 2026 - 03:00 WIB

Prabowo Lantik Kepala Badan Gizi Nasional dan Pimpinan URI, Perkuat Program Gizi serta Cetak SDM Unggul

Selasa, 21 Juli 2026 - 00:15 WIB

Dewan Pers Tegaskan Penghormatan terhadap Profesi Wartawan, Respons Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 16:03 WIB

Sikap Merendahkan Profesi Wartawan Tak Boleh Dibiarkan

Berita Terbaru