Pemuda Desa Teluk Ambun mendesak aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Aceh Singkil untuk menyelidiki Geuchik Desa Teluk Ambun .

- Penulis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil kompas1.id –
Dugaan tersebut mencuat akibat adanya ketidaksesuaian antara realisasi kegiatan di lapangan dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebagaimana tercatat dalam sistem Jaga Desa.

‎Salah satu tokoh pemuda, Alfa Salam, menilai telah terjadi penyalahgunaan dana desa di Gampong Teluk Ambun. Menurutnya, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

‎Alfa Salam juga menyoroti pengadaan bank sampah yang tidak terealisasi, serta pengadaan buku untuk perpustakaan gampong. Ia menjelaskan bahwa bangunan perpustakaan memang ada dan petugas juga tercatat ada, namun perpustakaan tersebut tidak pernah dibuka dan tidak dimanfaatkan oleh masyarakat.

‎“Bank sampah dan pengadaan buku seharusnya bertujuan meningkatkan kebersihan lingkungan serta kualitas pendidikan masyarakat. Namun, jika pengadaannya hanya bersifat fiktif, maka masyarakat kehilangan manfaat nyata dari program tersebut,” ujar Alfa Salam.

‎Ia menegaskan, praktik pengadaan fiktif bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pemerintah desa mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 72.

‎Lebih lanjut, Alfa Salam menilai program-program fiktif hanya membuat laporan pembangunan terlihat baik di atas kertas, namun tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Kondisi tersebut berpotensi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan dana desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan faktual.

‎Menurutnya, situasi ini juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta bertentangan dengan asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang menuntut keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, dan pertanggungjawaban yang jelas dari penyelenggara pemerintahan desa.

‎Oleh karena itu, Pemuda Desa Teluk Ambun mendesak pemerintah kecamatan dan inspektorat daerah untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan dana desa, guna membuktikan ada atau tidaknya unsur pengadaan fiktif dan potensi kerugian keuangan negara atau desa.

‎Mereka juga meminta penegakan hukum yang tegas apabila dugaan tersebut terbukti, termasuk penerapan sanksi pidana, administrasi, maupun kewajiban pengembalian kerugian negara/desa, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Sebagai langkah ke depan, pemuda desa mendorong peningkatan pengawasan masyarakat, dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan warga dalam perencanaan serta pelaksanaan anggaran desa. Selain itu, mereka menuntut transparansi anggaran desa, melalui publikasi terbuka kegiatan dan penggunaan dana desa di papan informasi maupun media digital.

‎Pemuda Desa Teluk Ambun juga menilai pentingnya pendidikan antikorupsi bagi aparatur desa, agar perangkat desa memahami etika pemerintahan serta konsekuensi hukum dari penyalahgunaan wewenang. Program-program desa seperti bank sampah dan pengadaan buku diharapkan benar-benar direalisasikan secara nyata sesuai kebutuhan masyarakat, bukan sekadar formalitas dalam laporan administrasi.

‎Reporter Sabri

Baca Juga:  Aktivis HAM Aceh Timur Minta Polisi Tertibkan Parkir Kendaraan Perusahaan di Lintas Sumatera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026: Disdikbud Aceh Singkil Instruksikan Upacara Serentak di Sekolah
HUT ke-27 Aceh Singkil, SWI Desak Pemda Prioritaskan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kondisi Lampu Jembatan Penghubung Dari Aceh Singkil Ke Aceh Selatan Penerangnya Gelap
Sazqia Amanda Tuntaskan Setoran 30 Juz dalam 24 Jam, Catat Rekor Tahfiz di Aceh Singkil
‎Kondisi Halaman UPTD SPF SD Takal Pasir di Kabupaten Aceh Singkil Menuai Kritik
‎Kembali Menjadi Sorotan Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun 2026
‎Mediasi Memanas, Gemuka Kecewa Pemkab Aceh Singkil Tak Berikan Jaminan Tertulis Pendataan Ulang Jadup
‎Resmi Beroperasi Dapur SPPG Permata Harapan Madani Siap Perkuat Program MBG di Aceh Singkil
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:08 WIB

Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026: Disdikbud Aceh Singkil Instruksikan Upacara Serentak di Sekolah

Minggu, 26 April 2026 - 11:16 WIB

HUT ke-27 Aceh Singkil, SWI Desak Pemda Prioritaskan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kamis, 23 April 2026 - 11:40 WIB

Kondisi Lampu Jembatan Penghubung Dari Aceh Singkil Ke Aceh Selatan Penerangnya Gelap

Selasa, 21 April 2026 - 15:41 WIB

Sazqia Amanda Tuntaskan Setoran 30 Juz dalam 24 Jam, Catat Rekor Tahfiz di Aceh Singkil

Jumat, 3 April 2026 - 03:07 WIB

‎Kondisi Halaman UPTD SPF SD Takal Pasir di Kabupaten Aceh Singkil Menuai Kritik

Berita Terbaru