
Kompas1.id
Kendal, 1 September 2026_ – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pedang Keadilqn Perjuangan (DPD LSM PKP) Kabupaten Kendal menyatakan sikap tegas atas dugaan abainya tanggung jawab pihak sekolah terhadap keberlangsungan pendidikan salah satu peserta didik.
Hal ini mencuat setelah pihak sekolah hanya meneruskan daftar alamat PKBM kepada orang tua/wali murid atas nama Nafis, tanpa adanya pendampingan dan solusi konkret dari pihak sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan sekadar memindahkan tanggung jawab. Sekolah punya kewajiban moral dan administratif untuk memastikan anak didiknya tetap mendapatkan hak pendidikan. Kalau hanya dilempar ke PKBM tanpa kejelasan, kami anggap itu bentuk kelalaian,” tegas Ahmad Mualim, Ketua DPD LSM PKP Kendal saat ditemui di Kantor Sekretariat DPD LSM PKP Kendal, Selasa (1/9).
Berdasarkan pesan WA tersebut, wali kelas sebelumnya, Pak Nabil, telah meneruskan 3 opsi PKBM kepada orang tua Nafis, yaitu:
1. PKBM Wiyata Mulya – Jl. Amin RT 3 RW 2 Desa Rejosari Kec. Brangsong, Kendal
2. PKBM BINA WARGA – Jl. Raya Tegorejo-Pegandon No. 33
3. PKBM TUNAS BANGSA – Jl. Raya Mangkang Wetan Rt. 03/Rw.02, Mangkang Wetan, Kec. Tugu, Kota Semarang
Menurut LSM PKP, langkah tersebut dinilai belum mencerminkan itikad baik sekolah dalam menyelesaikan persoalan peserta didik.
“Kami sudah mengumpulkan data dan bukti. Dalam waktu dekat kami akan melayangkan somasi kepada pihak sekolah terkait bahkan akan menempuh jalur hukum. Tujuannya agar ada kejelasan, permintaan maaf terbuka, dan solusi nyata untuk anak tersebut,” lanjutnya.
DPD LSM PKP Kendal juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal untuk turun langsung melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap sekolah yang diduga lalai tersebut.
“Kami tidak anti PKBM. Tapi prosesnya harus benar. Jangan sampai anak jadi korban administrasi sekolah. Pendidikan adalah hak, bukan untuk dilempar-lempar,” pungkasnya.
Reporter Haru OBF










