BANDUNG, Kompas1.Id.
Langkah tegas akhirnya diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Penyelamatan Aset Harta Negara (DPP LSM KPAHN). Setelah rangkaian surat klarifikasi dan sanggahannya diabaikan oleh oknum pejabat Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung, LSM KPAHN resmi menyerahkan berkas laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Berdasarkan bukti Tanda Terima Surat PTSP Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor 10/KPAHN/ALS/VIII/2026, berkas pengaduan tersebut diserahkan dan diterima resmi oleh petugas PTSP Kejati Jabar pada Selasa, 1 September 2026 pukul 10.49 WIB.
Diduga Ada Persekongkolan dan Pengabaian Masukan Publik
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Humas DPP KPAHN, Yayat, menegaskan bahwa pelaporan ini terpaksa dilakukan karena pihak internal dinas—mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Satuan Kerja (Kasatker), hingga Kepala Balai BBWS Cimanuk Cisanggarung—menunjukkan sikap masa bodoh. Mereka dinilai menutup telinga atas kritik, pemberitaan media massa, serta fungsi kontrol sosial yang dilayangkan masyarakat sejak dini.
“Sikap bungkam dan pengabaian surat dari Kasatker serta Kepala Balai BBWS mengonfirmasi dugaan kuat kami adanya persekongkolan, keberpihakan, dan upaya melindungi kontraktor pelaksana. Alih-alih menghentikan proyek bermasalah demi pencegahan dini kerugian negara, mereka justru membiarkan proyek senilai Rp 45.056.000.000,- dari dana APBN ini berjalan dengan kualitas asal-asalan,” ungkap Yayat saat ditemui di depan Gedung Kejati Jabar, Bandung.”Tim/Red









