Kompas1.id
BANDUNG — Dugaan persoalan dana proyek melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) di Kota Bandung kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang warga berinisial H.D. mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp40 juta kepada Iwan Rahmat, yang pada saat itu disebut masih bertugas di lingkungan POKJA Kota Bandung.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan H.D., persoalan tersebut bermula ketika Iwan Rahmat menawarkan pekerjaan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) dengan nilai pekerjaan yang disebut mencapai Rp40.000.000.
Setelah adanya kesepakatan, H.D. kemudian menyerahkan uang kepada Iwan Rahmat. Namun, pekerjaan yang sebelumnya dijanjikan tersebut hingga kini disebut tidak pernah terealisasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
H.D. juga mengaku bahwa uang tersebut sempat dijanjikan untuk dikembalikan oleh Iwan Rahmat. Akan tetapi, sampai berita ini diturunkan, uang sebesar Rp40 juta tersebut diklaim belum juga dikembalikan.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena Iwan Rahmat saat ini diketahui telah berpindah tugas dan disebut menjabat sebagai Kasi Trantib Kecamatan Bojongloa Kaler, dengan NIP 197909192008031001.
Menurut H.D., upaya untuk menemui Iwan Rahmat guna meminta penyelesaian persoalan tersebut telah beberapa kali dilakukan. Namun, H.D. mengaku yang bersangkutan tidak pernah berhasil ditemui ketika didatangi ke kantor Kecamatan Bojongloa Kaler.
“Setiap didatangi ke kantor, yang bersangkutan selalu tidak ada. Kami hanya ingin persoalan ini diselesaikan dan uang yang sudah diberikan dikembalikan,” ujar H.D. sebagaimana keterangannya.
Atas kejadian tersebut, H.D. berharap adanya perhatian dan tindak lanjut dari aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam proses tersebut.
Dugaan pemberian uang dalam kaitannya dengan pekerjaan proyek yang kemudian tidak terealisasi dan belum dikembalikan, menurut H.D., perlu mendapatkan pemeriksaan secara menyeluruh agar persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa dugaan penipuan atau penggelapan tersebut masih merupakan klaim dari pihak H.D. dan belum merupakan kesimpulan hukum. Untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, diperlukan pemeriksaan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Redaksi juga memberikan ruang kepada Iwan Rahmat maupun pihak POKJA Kota Bandung/Pemerintah Kota Bandung untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait dugaan tersebut.
Jika benar terdapat transaksi atau pemberian uang yang berkaitan dengan proyek pemerintah, seluruh pihak diharapkan dapat memberikan keterangan dan bukti secara terbuka kepada aparat berwenang sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
ILHAM PIKOLO
KAPERWIL JAWA BARAT













