KUNINGAN, Kompas1.Id_
Pengelolaan Dana Desa Karang Muncang, Kec. Cigandamekar, Kab. Kuningan tahun anggaran 2024-2025 senilai Rp. 2,4 miliar menjadi sorotan publik. Dugaan ketidaksesuaian data antara Laporan Pertanggungjawaban dan Daftar Rencana Kerja Perubahan memicu desakan agar BPD dan Kepala Desa membuka informasi secara transparan.
Awak media Sambangi kantor Desa Karang Muncang pada Kamis 21 Mei 2026. untuk meminta konfirmasi terkait penyaluran APBDes-DD Tahun 2024 dan 2025. Kedatangan diterima oleh Ulis Ade.
Saat dikonfirmasi, Ulis menyatakan bahwa dana DD Tahun 2024 dan 2025 telah tersalurkan dan proses pemeriksaan oleh Inspektorat juga telah berlangsung dan sudah selesai pada waktu yang sama, Kepala Desa diketahui lagi menerima tamu dari Koramil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya konfirmasi lanjutan melalui WhatsApp kepada Ulis Ade tidak mendapat jawaban hingga berita ini diturunkan. Kepala Desa juga memilih tidak memberikan komentar atas kedatangan awak media maupun pertanyaan publik.
Publik Sorot Ketidaksesuaian Data.
Masyarakat mulai mempertanyakan adanya dugaan maladministrasi dalam penyaluran Dana Desa Karang Muncang. Titik sorot berada pada perbedaan data antara laporan pertanggungjawaban LPJ dengan DRK Perubahan di akhir tahun anggaran.
Sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018, setiap perubahan anggaran wajib melalui mekanisme perubahan APBDes dan wajib diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Karang Muncang.
Rincian Penyaluran Dana Desa.
DD Tahun 2024: Rp. 1.290.560.000
– Tahap 1: Rp 612.588.800
– Tahap 2: Rp 677.971.200
Alokasi terbesar untuk pemeliharaan jalan desa Rp.441,6 juta, sarana PAUD/TK/TPQ Rp.98,7 juta, dan penyelenggaraan Posyandu Rp.71,4 juta.
DD Tahun 2025: Rp. 1.145.597.000
– Tahap 1: Rp. 547.139.080
– Tahap 2: Rp. 598.457.920
Fokus anggaran pada penyertaan modal BUMDes Rp.258,4 juta, pembangunan irigasi tersier Rp.196,6 juta, dan pengerasan jalan desa Rp.184,4 juta.
Desakan Transparansi.
Ketidaksesuaian data menjadi alasan publik mendesak BPD dan Kepala Desa Karang Muncang untuk segera memberikan klarifikasi terbuka. Awak media juga masih berupaya mengonfirmasi keterangan dari KPA, BPD, dan Inspektorat Kabupaten Kuningan guna memperoleh informasi berimbang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Karang Muncang terkait perbedaan data tersebut.
Adang.S & Tim.














