Aceh Singkil kompas1.id
Menanggapi keresahan publik yang beredar di berbagai platform media sosial terkait perubahan drastis pada peringkat desil penerima Bantuan Sosial (Bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Aceh Singkil, Subhan, S.ST., M.Si., memberikan klarifikasi komprehensif.
Dalam keterangannya kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (31/8/2026), Subhan menegaskan bahwa fluktuasi peringkat desil merupakan mekanisme normal dari sistem pendataan kesejahteraan nasional yang bersifat dinamis.
Subhan menjelaskan bahwa, data kesejahteraan saat ini tidak lagi bergantung pada satu sumber tunggal yang statis, melainkan merupakan hasil integrasi kompleks yang dikenal sebagai DT-SEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
Data ini memadukan informasi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Dinas Sosial, data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), serta Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2022.
”Peringkat desil seseorang dapat berubah seiring waktu karena mencerminkan kondisi ekonomi riil yang bersifat dinamis.
Seseorang yang hari ini dianggap mampu, bisa saja bulan depan mengalami kesulitan ekonomi, atau sebaliknya.
Oleh karena itu, pembaruan data dilakukan secara periodik setiap tiga bulan sekali berdasarkan verifikasi lapangan,” ungkap Subhan.
Klarifikasi ini muncul menyusul beredarnya berita pada 22 Agustus 2026 yang menyoroti keluhan sebagian keluarga rentan di Aceh Singkil kehilangan bantuan akibat isu teknis dalam sensus ekonomi.
Menjawab hal tersebut, Subhan meluruskan fakta bahwa Sensus Ekonomi 2026 belum digunakan sebagai basis penentuan desil saat ini, sehingga isu teknis pada sensus tersebut tidak serta merta menjadi penyebab utama perubahan peringkat bansos periode ini.
Menyadari bahwa kesalahan data atau ketidaksesuaian kondisi lapangan mungkin terjadi, BPS menekankan hak masyarakat untuk melakukan koreksi.
Subhan mengimbau warga yang merasa peringkat desil nya tidak sesuai dengan kondisi aktual rumah tangga untuk segera memanfaatkan jalur sanggahan resmi.
”Masyarakat memiliki hak penuh untuk mengajukan keberatan.
Proses ini dapat dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation), atau melaporkan langsung ke aparat desa dan Dinas Sosial setempat,” tambah Subhan.
Konsep ‘desil’ sendiri merupakan metode statistik yang membagi populasi menjadi sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif.
Perubahan peringkat bukan berarti adanya diskriminasi, melainkan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran kepada mereka yang paling membutuhkan pada waktu tertentu.
Dengan transparansi mekanisme pemutakhiran data setiap tiga bulan ini, BPS Aceh Singkil berharap masyarakat dapat lebih memahami konteks dinamika data kesejahteraan.
Kolaborasi antara verifikasi lapangan oleh petugas, partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan perubahan kondisi, serta penggunaan jalur sanggahan yang tersedia, menjadi kunci agar jaring pengaman sosial negara benar-benar menyentuh mereka yang paling rentan.
Diakhir konfirmasi tersebut, Kepala BPS Aceh Singkil itu meminta pada awak media, agar segera menyampaikan kepadanya jika ada hal sangat urgent.
”Jika ada hal yang sangat urgent terkait perubahan data masyarakat yang mengakibatkan terputusnya masa pendidikan ditingkat kuliah atau anak anak yang sedang menempuh pendidikan terdaftar pada KIP/FIF dan terputus akibat penurunan Desil, pihaknya siap membantu.
Kami siap membantu jika ada hal yang sangat urgent, ” Tutup Subhan.
Reporter Sabri
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT












