
BANDUNG BARAT — Pelaksanaan pengaspalan ruas jalan Cibatu–Cicariu hingga Cicurug di Desa Sirnajaya, Kecamatan Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat, kini memicu sorotan serius dan diduga melanggar prosedur tata kelola pemerintahan desa. Proyek yang telah rampung sepenuhnya ini ternyata tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APDes) tahun berjalan, namun Kepala Desa tetap melaksanakannya melalui pihak ketiga dengan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Tidak Masuk APDes, Sengaja Sembunyikan dari BPD
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan penelusuran langsung di lapangan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sirnajaya sempat mempertanyakan keberadaan proyek pengaspalan tersebut karena tidak pernah dibahas dalam rapat musyawarah desa maupun masuk dalam dokumen perencanaan dan anggaran resmi desa. Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa justru memberikan pengakuan yang mengejutkan:
“Pekerjaan pengaspalan ini memang tidak masuk dalam APDes Desa Sirnajaya, makanya BPD tidak perlu diberitahukan.”
Pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan proyek sengaja dilakukan di luar mekanisme yang berlaku. Padahal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Desa, setiap rencana pembangunan di wilayah desa wajib dibahas bersama dan diketahui oleh BPD, terlepas dari sumber dananya berasal dari APDes maupun sumber lain. Ketidaklibatan BPD merupakan pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.
SPK Ditandatangani, Pekerjaan Selesai, Namun Pembayaran Belum Jatuh
Meski tidak masuk dalam APDes dan BPD sengaja tidak diberitahukan, Kepala Desa tetap melaksanakan pengaspalan jalan tersebut dan menunjuk pihak ketiga sebagai pelaksana dengan ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja (SPK) Desa Sirnajaya. Seluruh pekerjaan pengaspalan yang membentang dari wilayah Cibatu, Cicariu, hingga Cicurug kini telah selesai dikerjakan dan dapat dilalui masyarakat.
Namun masalah krusial muncul: pihak ketiga yang telah menyelesaikan seluruh kewajibannya — termasuk penyediaan material aspal, peralatan berat, dan tenaga kerja — belum menerima pembayaran sama sekali. Padahal nilai, syarat, serta jadwal pembayaran telah tertuang secara jelas dan sah di dalam SPK yang telah disepakati bersama. Hal ini berpotensi merugikan pihak pelaksana sekaligus melanggar isi perjanjian yang sah.
Fakta yang Terungkap di Lapangan
Uraian Keterangan
Ruas jalan yang dikerjakan Cibatu–Cicariu–Cicurug, Desa Sirnajaya
Status dalam anggaran Tidak tercantum dalam APDes, diakui langsung oleh Kepala Desa
Keterlibatan BPD Sengaja tidak diberitahukan, alasan proyek tidak masuk APDes (bertentangan dengan aturan)
Dasar pelaksanaan Ada SPK, namun tanpa dasar anggaran yang jelas
Kondisi pekerjaan Telah selesai dan digunakan masyarakat
Status pembayaran Belum dibayar sama sekali kepada pihak ketiga, padahal diatur dalam SPK
Masyarakat Mendesak Penyelidikan dan Penyelesaian
Warga Desa Sirnajaya semakin mempertanyakan kejelasan sumber dana yang dijanjikan untuk membiayai proyek tersebut. Jika bukan dari APDes, dari mana asal dananya? Dan mengapa SPK tetap ditandatangani jika kemampuan pembayaran tidak jelas?
Elemen masyarakat serta pihak yang dirugikan pun mendesak:
1. Inspektorat Kabupaten Bandung Barat segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terkait pelanggaran prosedur, sumber dana, serta pelaksanaan SPK tanpa dasar anggaran yang sah.
2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bandung Barat menindaklanjuti pelanggaran aturan tata kelola perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
3. Kepala Desa Sirnajaya segera mengungkapkan secara tertulis sumber dana yang digunakan serta menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga sesuai nilai dan ketentuan yang tercantum dalam SPK.
4. BPD Desa Sirnajaya mengambil langkah pengawasan sesuai kewenangan untuk menegakkan aturan serta melindungi kepentingan masyarakat desa dan pihak yang dirugikan.
5. DPRD Kabupaten Bandung Barat melalui komisi terkait memantau dan mendesak penyelesaian masalah ini agar tidak terulang di desa lain.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi tertulis dari pihak Kepala Desa Sirnajaya terkait sumber dana dan jadwal pasti penyelesaian pembayaran kepada pihak ketiga. Tim redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkan setiap perkembangannya secara berkelanjutan.
Penulis: RUSMANA — KOMPAS1.ID
Lokasi Peliputan: Desa Sirnajaya, Kecamatan Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat













