
Bandung 27 Agustus 2026
Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu lintas provinsi dengan modus memanfaatkan jasa angkut kendaraan towing berhasil dibongkar oleh Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Petugas mengamankan mobil towing yang mengangkut sepeda motor Harley Davidson, yang ternyata disusupi barang haram berupa 15 kilogram sabu menuju Jakarta.
Rincian Kejadian & Lokasi Penangkapan
Lokasi Penghentian/Penyergapan: Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Tujuan Pengiriman: Jakarta.
Barang Bukti Narkoba: 15 kg sabu yang dikemas dalam 15 bungkus teh kemasan Guanyinwang/China warna ungu (berlogo 888). Sabu disembunyikan di dalam keranjang plastik biru di laci kompartemen bagasi samping truk towing.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendaraan yang Diamankan: Mobil towing beserta 1 unit sepeda motor Harley Davidson yang diangkut di atasnya.
Tersangka: Dua orang pria (sopir dan kernet) berinisial Wahyu (45) dan Kesuma (35).
Kronologi Ringkas
Pengungkapan bermula dari informasi intelijen mengenai pergerakan pengiriman narkoba dari Aceh menggunakan sarana pengangkutan kendaraan mewah. Petugas mencegat truk towing tersebut saat melintas di kawasan Besitang, Kabupaten Langkat.
Setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh pada kompartemen samping kendaraan, petugas menemukan belasan kantong sabu tersembunyi. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut guna membongkar jaringan pemasok utama.
Bob Hariawan. Kabiro Kota Bandung












