Nekat Tikam Adik Ipar Hingga Tewas, Kakak Ipar di Bandung Ditangkap dan Terancam Hukuman Berat

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 02:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG KOMPAS1.ID –
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menangkap seorang pria berinisial CM (30) yang diduga tega menghabisi nyawa adik iparnya sendiri. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan Sekelimus Tengah, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung. Pelaku kini berstatus tersangka dan diancam hukuman berat lantaran tindakannya dinilai telah direncanakan matang-matang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menjelaskan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolrestabes, Jumat (15/5/2026), bahwa penjatuhan pasal pembunuhan berencana didasari adanya unsur persiapan dan niat jahat yang sudah ada sejak awal.

“Kenapa dikenakan berencana? Karena pelaku sudah menyiapkan segalanya, termasuk langkah-langkah yang dilakukan memang bertujuan untuk menghabisi nyawa korban,” tegas Anton.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku diketahui telah membuntuti pergerakan korban sebelumnya sambil membawa senjata tajam jenis pisau yang sudah disiapkan. Kejadian berdarah itu berlangsung di dalam mobil. Saat korban berhenti, pelaku membuka paksa pintu kendaraan lalu melakukan serangan kejam.

Pelaku menusukkan pisau ke tubuh korban sebanyak delapan kali. Salah satu tusukan tepat mengenai bagian dada hingga menembus organ paru-paru, yang menjadi penyebab utama kematian. Serangan itu begitu hebat hingga bilah pisau yang digunakan sempat terlepas dari gagangnya.

Baca Juga:  Sebanyak 33 Warga Binaan Lapas subang Menyimpan Handphoen Ilegal

“Dari hasil autopsi, ada satu luka di dada yang menembus ke paru-paru, itulah yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Anton.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap motif pelaku melakukan tindakan kejam tersebut. Semua berawal dari rasa marah pelaku yang menilai korban terlalu ikut campur urusan rumah tangganya. Saat itu memang sedang terjadi perselisihan antara pelaku dengan istrinya, yang tak lain adalah kakak kandung dari korban.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain pisau yang digunakan untuk membunuh, pakaian korban, hingga tas yang ada di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, CM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman maksimal berupa penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Polres Ogan Ilir Melalui Polsek Indralaya Monitoring Kegiatan Nobar Film Dokumenter “Pesta Babi”, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif*
‎HIMAPAS Gelar FGD, Ajak Mahasiswa Ambil Peran Kelola SDA Aceh Singkil
Mahasiswi Unpad Jadi Korban Begal di Jatinangor, Dilindas Motor Pelaku Usai Berusaha Kabur
Laskar Farm Lapas Karawang Disulap Jadi Mini Food Estate, Kakanwil Ditjenpas Jabar Beri Apresiasi
Dua Wisatawan Asal Karawang Hilang Terseret Longsor di Curug Cileat Subang
Duka di Pantai Madasari, Satu Wisatawan Tewas Terseret Ombak
POLSEK MARGAASIH GELAR PATROLI PRESISI DAN KRYD ANTISIPASI C3 & KEJAHATAN JALAN*
Jembatan Monjot Kertajati Ditutup 16 Mei 2026, Akses ke Tol Cipali & Bandara Kertajati Dialihkan.
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 03:50 WIB

*Polres Ogan Ilir Melalui Polsek Indralaya Monitoring Kegiatan Nobar Film Dokumenter “Pesta Babi”, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif*

Sabtu, 16 Mei 2026 - 02:45 WIB

‎HIMAPAS Gelar FGD, Ajak Mahasiswa Ambil Peran Kelola SDA Aceh Singkil

Sabtu, 16 Mei 2026 - 02:30 WIB

Mahasiswi Unpad Jadi Korban Begal di Jatinangor, Dilindas Motor Pelaku Usai Berusaha Kabur

Sabtu, 16 Mei 2026 - 02:23 WIB

Nekat Tikam Adik Ipar Hingga Tewas, Kakak Ipar di Bandung Ditangkap dan Terancam Hukuman Berat

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:24 WIB

Laskar Farm Lapas Karawang Disulap Jadi Mini Food Estate, Kakanwil Ditjenpas Jabar Beri Apresiasi

Berita Terbaru