Nekat Tikam Adik Ipar Hingga Tewas, Kakak Ipar di Bandung Ditangkap dan Terancam Hukuman Berat

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 02:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG KOMPAS1.ID –
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menangkap seorang pria berinisial CM (30) yang diduga tega menghabisi nyawa adik iparnya sendiri. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan Sekelimus Tengah, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung. Pelaku kini berstatus tersangka dan diancam hukuman berat lantaran tindakannya dinilai telah direncanakan matang-matang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menjelaskan dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolrestabes, Jumat (15/5/2026), bahwa penjatuhan pasal pembunuhan berencana didasari adanya unsur persiapan dan niat jahat yang sudah ada sejak awal.

“Kenapa dikenakan berencana? Karena pelaku sudah menyiapkan segalanya, termasuk langkah-langkah yang dilakukan memang bertujuan untuk menghabisi nyawa korban,” tegas Anton.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku diketahui telah membuntuti pergerakan korban sebelumnya sambil membawa senjata tajam jenis pisau yang sudah disiapkan. Kejadian berdarah itu berlangsung di dalam mobil. Saat korban berhenti, pelaku membuka paksa pintu kendaraan lalu melakukan serangan kejam.

Pelaku menusukkan pisau ke tubuh korban sebanyak delapan kali. Salah satu tusukan tepat mengenai bagian dada hingga menembus organ paru-paru, yang menjadi penyebab utama kematian. Serangan itu begitu hebat hingga bilah pisau yang digunakan sempat terlepas dari gagangnya.

Baca Juga:  Laga Panas Indonesia Taklukan Vietnam 2–1, Garuda Muda Raih Puncak Klasemen

“Dari hasil autopsi, ada satu luka di dada yang menembus ke paru-paru, itulah yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Anton.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap motif pelaku melakukan tindakan kejam tersebut. Semua berawal dari rasa marah pelaku yang menilai korban terlalu ikut campur urusan rumah tangganya. Saat itu memang sedang terjadi perselisihan antara pelaku dengan istrinya, yang tak lain adalah kakak kandung dari korban.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain pisau yang digunakan untuk membunuh, pakaian korban, hingga tas yang ada di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, CM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman maksimal berupa penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Amankan Lima Pemuda Diduga Mabuk dan Ugal-Ugalan, Polsek Cibatu Beri Pembinaan
SEMANGAT KEMERDEKAAN MELEDAK DI PONPES ABULYATAMA! SANTRI BERLAGA, TAWA DAN KEBERSAMAAN PECAH
Kawasan Pasanggrahan Panca Rasa: Wajah Baru Gedung Sate Resmi Dibuka Bertepatan HUT ke-81 RI
ANTISIPASI BALAP LIAR, POLSEK MARGAASIH SAMBANGI BENGKEL DI MEKARRAHAYU
Semarak Karnaval HUT ke-81 RI DALDUKPPA Gaungkan Semangat “Merdeka dari Kekerasan, Merdeka untuk Berdaya”
Peringatan Hajat Huluwotan Jadi Momentum Kebersamaan Warga dalam Merawat Mata Air, Lingkungan, dan Nilai Budaya Leluhur
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81: Kaperwil Banten Kompas1.id” Mengajak kepada Semua Bersatu Mengabdi untuk Bangsa”
DI PEDALAMAN KAPUAS HULU, MERAH PUTIH BERKIBAR GAGAH DI DEPAN SETIAP RUMAH
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:15 WIB

Amankan Lima Pemuda Diduga Mabuk dan Ugal-Ugalan, Polsek Cibatu Beri Pembinaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:10 WIB

SEMANGAT KEMERDEKAAN MELEDAK DI PONPES ABULYATAMA! SANTRI BERLAGA, TAWA DAN KEBERSAMAAN PECAH

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Kawasan Pasanggrahan Panca Rasa: Wajah Baru Gedung Sate Resmi Dibuka Bertepatan HUT ke-81 RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ANTISIPASI BALAP LIAR, POLSEK MARGAASIH SAMBANGI BENGKEL DI MEKARRAHAYU

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:08 WIB

Semarak Karnaval HUT ke-81 RI DALDUKPPA Gaungkan Semangat “Merdeka dari Kekerasan, Merdeka untuk Berdaya”

Berita Terbaru