PERUSAHAAN CV. SB SUKSES BERSAMA (KOPRA) DI LEBAK DIDUGA ILEGAL DAN MENYEBABKAN KEBAKARAN HUTAN! KONAMI LEBAK AKAN DEMO AKBAR DI PEMDA LEBAK!

- Penulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, Media Kompas1.id –
14 Agustus 2026. Legalitas suatu perusahaan merupakan aspek yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan. Namun di Kabupaten Lebak masih kerap ditemukan sebuah persoalan terkait dengan legalitas perusahaan yang patut dipertanyakan. Salah satu perusahaan yang diduga kuat tidak memenuhi standar perizinan adalah Perusahaan Kopra yakni CV. SB SUKSES

BERSAMA yang berlokasi di Desa Sumurbandung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Perusahaan ini merupakan komoditas hasil pertanian (daging kelapa kering). Padahal secara konstitusional dimulai secara top down hingga bottom up jelas menyatakan bahwa setiap perusahaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup wajib memiliki dokumen perizinan yang lengkap sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023,

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang PPLH. Hingga aturan turunan berupa Perda dan Perbup Kabupaten Lebak yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Lebak dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang PPLH, Pasal 16,17, dan 18. Serta dalam peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Jenis Perizinan dan Non Perizinan. Permasalahan tersebut langsung mendapatkan sorotan tajam dari Ketua Umum Komite Nasional Mahasiswa Indonesia (KONAMI) Cabang Lebak yakni Hendrik yang menerangkan bahwa:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita menduga bahwa perusahaan Kopra yang beroperasi di Lebak, itu tidak ada izin lengkap, seharusnya perusahaan besar tersebut, yang dampaknya itu bisa mencemari lingkungan harusnya punya dokumen-dokumen perizinan yang lengkap!”. Ujarnya
Hendrik juga menyoroti terkait dengan fenomena bencana alam berupa kebakaran hutan yang terjadi pada tanggal 10 Agustus 2026 sekitar jam 06.00 WIB pagi hari. Bahwa terjadi kelalaian dalam operasi perusahaan yang menyebabkan kerugian.

Baca Juga:  Dukung Pembentukan Dapil DPRA Baru, DPRK Aceh Singkil Siapkan Anggaran

“Ini jelas bentuk pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi, sampai menyebabkan kebakaran hutan”. Ujarnya
Hendrik juga mengutuk keras dan menuntut kepada pemerintahan Kabupaten Lebak untuk melakukan Legal due dilligent atau usut tuntas hukum atas dokumen-dokumen perusahaan dan melakukan penyegelan terhadap perusahaan terkait jika terbukti tidak memiliki izin yang lengkap, dan bertanggung jawab penuh atas kejadian kebakaran hutan.

“Pemerintah Lebak harus turun tangan untuk melakukan penyegelan dan pemberhentian operasi perusahaan, kalo terbukti gaada izin dan juga perlu adanya proses legal due dilligent pada perusahaan terkait, dan menuntut perusahaan agar bertanggung jawab atas kerusakan alam!”. Pungkasnya
Pada penyampaian nya juga ketua Konami cabang Lebak beserta jajaran pengurus menyatakan sikap, bahwa jika pemerintah kabupaten Lebak tidak terjun untuk mengusut tuntas kasus tersebut, maka Konami cabang Lebak akan menggelar aksi demonstrasi secara masif di Kantor Pemerintahan Kabupaten Lebak!

( ARS ” Kaperwil )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

8.000 WARGA PADATI GERAK JALAN SANTAI HUT RI KE-81 TINGKAT KECAMATAN JAMBE
HAPPY 3RD ANNIVERSARY DIRGAHAYU “SEMOK CHAPTER SOREANG” MOTORCYCLE CLUB EST. 2023🏁
​Memahami Korelasi Rentannya Perempuan Terhadap Autoimun dan Peran Stres ​Secara statistik medis global
R Supit Geram: Dari “Risiko Rendah” ke Krisis Kepercayaan,Tertundanya Turlap DPRD Bitung Disorot
KERJA ITU SOAL SKILL, BUKAN WAJAH DAN UMUR” MENAKER YASSIERLI LARANG SYARAT DISKRIMINATIF DI LOWONGAN KERJA.
Muspika Longkib Gelar Turnamen Sepak Bola Sambut HUT RI ke-81, Camat: Jaga Sportivitas dan Silaturahmi
DALAM RANGKA HUT RI KE 81 POLSEK MARGAASIH BERIKAN SEMBAKO UNTUK KORBAN KEBAKARAN TK DARUL MA’ARIF DI MARGAASIH
Di Tengah Peresmian TK, Asep Ikhsan Tekankan Pentingnya Memanfaatkan Golden Age Anak Usia Dini
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:35 WIB

PERUSAHAAN CV. SB SUKSES BERSAMA (KOPRA) DI LEBAK DIDUGA ILEGAL DAN MENYEBABKAN KEBAKARAN HUTAN! KONAMI LEBAK AKAN DEMO AKBAR DI PEMDA LEBAK!

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:53 WIB

8.000 WARGA PADATI GERAK JALAN SANTAI HUT RI KE-81 TINGKAT KECAMATAN JAMBE

Jumat, 14 Agustus 2026 - 02:43 WIB

HAPPY 3RD ANNIVERSARY DIRGAHAYU “SEMOK CHAPTER SOREANG” MOTORCYCLE CLUB EST. 2023🏁

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:58 WIB

​Memahami Korelasi Rentannya Perempuan Terhadap Autoimun dan Peran Stres ​Secara statistik medis global

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:20 WIB

R Supit Geram: Dari “Risiko Rendah” ke Krisis Kepercayaan,Tertundanya Turlap DPRD Bitung Disorot

Berita Terbaru