Bandung Kompas1.id
Polda Jawa Barat mengungkap jaringan judi online berkedok aplikasi live streaming **Dash Live** yang menyamarkan aktivitas perjudian melalui fitur host, hadiah digital (gift), dan sistem pembelian koin. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada Maret 2026 yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan, penyidik menetapkan **11 tersangka** dengan berbagai peran dalam pengelolaan aplikasi. Pengguna diwajibkan membeli koin digital untuk mengikuti permainan yang mengandung unsur taruhan, sementara hasil kemenangan dicairkan melalui mekanisme gift kepada host sebelum diproses menjadi uang oleh admin.
Penindakan dilakukan serentak pada **8 Juli 2026** di Jakarta Selatan, Purwakarta, dan Bondowoso. Polisi menyita lebih dari **95 barang bukti elektronik**, tujuh mobil, enam sepeda motor, serta sejumlah aset mewah yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Polda Jabar mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur aplikasi hiburan yang menawarkan permainan berhadiah uang karena berpotensi menjadi modus perjudian online.***
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT














