Lampung Utara,- KOMPAS1.id ||
Merasa dirugikan terkait pencemaran nama baik melalui akun facebook bernama ” BODWIEN ZANDEN” yang dikomentari oleh akun bernama (AL), Kamis, 10 September 2026 pukul. 10.00 WIB, Drs. Hi. Kadarsyah membuat laporan ke Polres Lampung Utara, dengan nomor STPL Pengaduan : B/77/IX/2026.
Kronologi kejadian, pada hari selasa, 8 September 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Hi. Kadarsyah diberitahu oleh adiknya bahwa ada yang menjelek-jelekan dirinya melalui akun facebook “BODWIEN ZANDEN”. Pada postingan tersebut ada akun yang bernama (AL) mengomentari dengan kata-kata yang dianggap mengejek atau melecehkan.
Dalam laporan tersebut, Drs. Hi. Kadarsyah mempersoalkan sebuah kalimat yang tercantum dalam komentar yang dibuat oleh akun bernama (AL) dalam unggahan akun tersebut. Ia menilai pernyataan itu tidak pantas dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap kehormatan serta nama baiknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kadarsyah berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti aparat kepolisian melalui tahapan hukum sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan ini mengacu pada ketentuan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU. ITE) khususnya pasal 27 ayat 3.
Selanjutnya, proses hukum dan penilaian terhadap dugaan pelanggaran tersebut menjadi kewenangan aparat kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
( Syamsir Hr)











