Garut, kompas1.id Selasa, 14 Juli 2026 – Sebuah kisah yang memprihatinkan kembali mencuat di Kabupaten Garut. Seorang warga Kecamatan Tarogong Kaler bernama Iman (37) dikabarkan belum dapat menjalani perawatan rawat inap di salah satu rumah sakit di Kabupaten Garut karena diduga masih terkendala persoalan administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
Menurut keterangan keluarga, kondisi Iman membutuhkan penanganan medis. Namun, hingga berita ini ditulis, pasien disebut belum bisa dipindahkan ke ruang rawat inap lantaran status kepesertaan BPJS masih bermasalah.
Im (43), kakak pasien, mengaku telah berupaya menyelesaikan kewajiban administrasi dengan membayar denda melalui loket resmi. Namun, setelah pembayaran dilakukan, pihak rumah sakit disebut masih menyampaikan bahwa terdapat kewajiban administrasi lain yang harus diselesaikan sebelum pasien dapat memperoleh layanan rawat inap.
“Kami sudah membayar denda di loket resmi, tetapi pihak rumah sakit menyampaikan masih ada denda yang harus dilunasi. Akibatnya adik saya belum bisa mendapatkan perawatan sebagaimana mestinya,” ungkap Im kepada awak media.
Peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan keluarga. Mereka berharap pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat mengutamakan aspek kemanusiaan, terutama bagi pasien yang membutuhkan penanganan segera.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain berupaya menyelesaikan persoalan administrasi, pihak keluarga mengaku telah mengajukan permohonan bantuan melalui program layanan sosial yang mereka sebut sebagai LAPAD Duhama di Dinas Sosial. Namun, menurut pengakuan keluarga, permohonan tersebut belum dapat diproses. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Dinas Sosial mengenai alasan penolakan yang disampaikan keluarga.
Di tengah keterbatasan ekonomi, keluarga kini hanya bisa berharap ada perhatian dari pemerintah, pihak terkait, maupun para dermawan agar Iman segera memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak rumah sakit maupun Dinas Sosial Kabupaten Garut terkait kronologi dan penyebab belum diperolehnya layanan rawat inap sebagaimana disampaikan oleh pihak keluarga. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait, guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik.
Ridick














