KOMPAS1.ID
KERINCI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi yang diduga beroperasi antara Sumatera Barat dan Jambi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, salah satunya diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Kota Sungai Penuh.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, AKP Yandra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan tim opsnal yang melakukan strategi undercover buy atau pembelian terselubung melalui media sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba ini hingga mengamankan pelaku yang berperan sebagai kurir antar-provinsi serta pelaku yang bertugas menempelkan barang di lokasi transaksi,” ujar AKP Yandra.
Kasus ini mulai terdeteksi pada Jumat (12/6/2026), ketika petugas menemukan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan secara online melalui akun WhatsApp bernama ANAK PAKAN, yang dikendalikan oleh bandar berinisial J di Kota Padang, Sumatera Barat.
Pelaku menggunakan modus tempel, yakni pembeli memesan sabu secara online, melakukan pembayaran melalui aplikasi DANA, lalu menerima foto lokasi tempat narkotika disembunyikan di pinggir jalan.
Dari penyelidikan awal, polisi berhasil menemukan satu paket sabu seberat 0,55 gram yang disimpan di dalam kotak peluru senapan angin di kawasan Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Berbekal informasi tersebut, tim melakukan pengembangan selama tiga hari. Pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka berinisial Z (56), warga Kota Padang, saat melintas menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor di wilayah Desa Pelompek, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Z mengaku diperintahkan oleh bandar berinisial J untuk mengantarkan sabu kepada tersangka lainnya berinisial N alias H (49), seorang PNS asal Kota Sungai Penuh.
Namun sebelum ditangkap, Z sempat membuang barang bukti di sepanjang kawasan perkebunan teh Kayu Aro karena merasa pergerakannya telah diawasi petugas.
Tim kemudian melakukan pengembangan lanjutan dengan memancing tersangka N alias H untuk bertemu di area ATM depan Pabrik Teh Kayu Aro. Saat tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Setelah kedua pelaku diamankan, polisi melakukan penyisiran intensif di kawasan Perkebunan Teh Bedeng 8 Kayu Aro, lokasi tempat tersangka Z membuang barang bukti.
Dari hasil penyisiran tersebut, petugas berhasil menemukan 41 paket sabu siap edar dengan total berat bruto 14,7 gram.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 15,25 gram, satu kotak peluru senapan angin merek Super warna merah, dua unit telepon genggam merek Xiaomi Redmi 8 dan Oppo A3s, serta dua unit sepeda motor Honda Genio.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Kerinci mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkotika dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kerinci dalam memerangi peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
( Deni )














