KUNINGAN, Kompas1.id
Kamis, 11 Juni 2026, 10.34 WIB – Pelayanan publik di Kantor Desa Muncangela, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan disorot warga. Pantauan gabungan awak media di lapangan, kantor desa dalam kondisi tutup saat jam kerja berlangsung.
Sekira pukul 10.34 WIB Kantor Desa Muncangela terpantau tutup. berdasarkan keterangan warga lingkungan desa, alasan penutupan karena keluarga Kades ada yang sakit.
“Keluarga Pak Kuwu sakit di sini kompak pak, kalau ada yang sakit pemdes maupun keluarganya selalu kompak menengok,” ujar warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selang beberapa waktu, terlihat warga datang ke balai desa untuk mengurus administrasi. Warga tersebut menanyakan ke awak media dengan nada kecewa.
“Lho ini desa tidak ada pelayanan satu pun kacau saya mau bikin surat pengantar,” ujar warga tersebut sembari berangkat meninggalkan balai desa.
Awak media Kompas1.id sambangi kantor desa Kamis 11 Juni 2026. Tujuan kedatangan adalah untuk konfirmasi ke Kades, Sekdes, Bendahara, dan TPKD terkait Regulasi APBDes-DD Desa Muncangela Tahun 2024-2025 total Rp.2,604 Miliar + BANPROV Rp.260 Juta. Konfirmasi tersebut terkait dugaan maladministrasi di penyaluran Dana Desa dan kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Namun upaya konfirmasi tidak dapat dilakukan karena tidak ada pejabat desa di lokasi.
Aturan Yang Disorot Kades sebagai KPA
1. Permendagri No.84/2015 Pasal 8 Kepala Desa dan perangkat wajib masuk kantor dan melaksanakan pelayanan sesuai jam kerja. Kades selaku KPA wajib menjamin pelayanan berjalan.
2. Permendagri No.20/2018 KPA bertanggung jawab penuh atas penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
3. UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik Setiap warga berhak mendapat pelayanan prima, cepat, dan tidak dipersulit.
Tuntutan Warga :
Dengan kejadian ini masyarakat memohon ke Camat Cipicung dan DPMD Kabupaten Kuningan supaya diberikan teguran kepada Kades selaku KPA dan perangkatnya. Warga meminta ada sistem piket agar pelayanan tidak terhenti meski ada kondisi darurat.
Hak Jawab Kades KPA :
Redaksi Kompas1.Id menjunjung UU Pers No.40/1999 Pasal 5 ayat 2. Kades Muncangela selaku KPA, Sekdes, Bendahara, dan TPKD berhak memberikan klarifikasi, bukti dokumen, dan penjelasan terkait mekanisme piket pelayanan saat kondisi darurat keluarga.
Konfirmasi terkait Regulasi APBDes-DD 2024-2025 Rp.2,8 Miliar dan kelengkapan LPJ tetap terbuka. Jawaban Kades selaku KPA akan dimuat utuh tanpa pengurangan.
Penulis: Adang Saputra & Tim
Tim Liputan Kompas1.id Jabar.














