KUNINGAN, Kompas1.Id
– Rabu, 10 Juni 2026, 09.56 WIB – Pelayanan publik di Kantor Desa Cimara, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan disorot warga. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, kantor desa masih dalam kondisi terkunci saat jam kerja berlangsung.
Awak media menyambangi Kantor Desa Cimara Rabu 10 Juni 2026 pukul 09.56 WIB. Kondisi kantor terpantau kosong dan tidak ada aktivitas pelayanan. Tidak terlihat satu pun perangkat desa di lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Cimara membenarkan kondisi tersebut.
“Maaf lagi ada acara kemasyarakatan. Diundang semua sich,” ujar Kades kepada awak media.
Pernyataan Kades tersebut mengindikasikan seluruh perangkat desa meninggalkan kantor untuk menghadiri undangan hajatan warga di jam kerja.
Aturan Yang Disorot
1. Permendagri No.84/2015 Pasal 8 Kepala Desa dan perangkat desa wajib masuk kantor dan melaksanakan pelayanan sesuai hari dan jam kerja yang ditetapkan.
2. Permendagri No.67/2017 Standar Pelayanan Publik di desa harus tersedia minimal 6 jam/hari kerja.
3. UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik Setiap warga berhak mendapat pelayanan prima, cepat, dan tidak dipersulit.
Dampak ke Warga
Kondisi kantor kosong saat jam kerja berpotensi menghambat warga yang membutuhkan layanan administrasi seperti surat keterangan, pengantar, dan layanan DD. Sejumlah warga Cimara yang ditemui awak media mengaku kecewa karena harus bolak-balik ke kantor desa.
“Kami butuh surat pengantar, tapi kantornya tutup. Katanya perangkatnya lagi kondangan semua,” ujar salah satu warga yang enggan disebut nama.
Publik Minta Camat Bertindak Tegas.
Menyikapi kondisi ini, warga dan aktivis lokal mendesak Camat Pasawahan segera memanggil dan menegur keras kepala desa Cimara beserta perangkat dan kepala desa tersebut.
“Kantor desa bukan rumah pribadi. Ini fasilitas publik yang dibiayai negara. Kalau kepala desa dan perangkat bisa seenaknya pergi dan menutup kantor, buat apa ada pemerintahan desa?” tegas seorang tokoh masyarakat.
Menurut Permendagri No. 84/2015 tentang SOTK Pemerintah Desa, perangkat desa wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan tidak diskriminatif. Meninggalkan kantor tanpa pengganti jelas melanggar prinsip pelayanan publik.
Kompas1.Id telah berupaya mengonfirmasi Camat Pasawahan dan kepala desa terkait, namun belum mendapat jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Publik menunggu: apakah Camat Pasawahan berani menegur dan menindak tegas, atau justru membiarkan pelayanan publik terus dilumpuhkan.?
Jangan sampai kejadian serupa terulang. Karena setiap menit kantor desa kosong, ada warga yang urusannya tertunda, haknya terabaikan.
Adang. S & Tim.














