Pelayanan Publik Desa Cimara Disorot : Kantor Kosong Saat Jam Kerja, Kades Benarkan Warga Cimara Kecewa, Butuh Surat, Kantor Desa Tutup Karena Hajatan.

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN, Kompas1.Id

– Rabu, 10 Juni 2026, 09.56 WIB – Pelayanan publik di Kantor Desa Cimara, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan disorot warga. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, kantor desa masih dalam kondisi terkunci saat jam kerja berlangsung.

Awak media menyambangi Kantor Desa Cimara Rabu 10 Juni 2026 pukul 09.56 WIB. Kondisi kantor terpantau kosong dan tidak ada aktivitas pelayanan. Tidak terlihat satu pun perangkat desa di lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Cimara membenarkan kondisi tersebut.
“Maaf lagi ada acara kemasyarakatan. Diundang semua sich,” ujar Kades kepada awak media.

Pernyataan Kades tersebut mengindikasikan seluruh perangkat desa meninggalkan kantor untuk menghadiri undangan hajatan warga di jam kerja.

Aturan Yang Disorot
1. Permendagri No.84/2015 Pasal 8 Kepala Desa dan perangkat desa wajib masuk kantor dan melaksanakan pelayanan sesuai hari dan jam kerja yang ditetapkan.
2. Permendagri No.67/2017 Standar Pelayanan Publik di desa harus tersedia minimal 6 jam/hari kerja.
3. UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik Setiap warga berhak mendapat pelayanan prima, cepat, dan tidak dipersulit.

Dampak ke Warga
Kondisi kantor kosong saat jam kerja berpotensi menghambat warga yang membutuhkan layanan administrasi seperti surat keterangan, pengantar, dan layanan DD. Sejumlah warga Cimara yang ditemui awak media mengaku kecewa karena harus bolak-balik ke kantor desa.

Baca Juga:  Pantai Pangandaran Jadi Destinasi Favorit, Dipadati Ribuan Wisatawan saat Libur Panjang

“Kami butuh surat pengantar, tapi kantornya tutup. Katanya perangkatnya lagi kondangan semua,” ujar salah satu warga yang enggan disebut nama.

Publik Minta Camat Bertindak Tegas.

Menyikapi kondisi ini, warga dan aktivis lokal mendesak Camat Pasawahan segera memanggil dan menegur keras kepala desa Cimara  beserta perangkat dan  kepala desa tersebut.

“Kantor desa bukan rumah pribadi. Ini fasilitas publik yang dibiayai negara. Kalau kepala desa dan perangkat bisa seenaknya pergi dan menutup kantor, buat apa ada pemerintahan desa?” tegas seorang tokoh masyarakat.

Menurut Permendagri No. 84/2015 tentang SOTK Pemerintah Desa, perangkat desa wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan tidak diskriminatif. Meninggalkan kantor tanpa pengganti jelas melanggar prinsip pelayanan publik.

Kompas1.Id telah berupaya mengonfirmasi Camat Pasawahan dan kepala desa terkait, namun belum mendapat jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Publik menunggu: apakah Camat Pasawahan berani menegur dan menindak tegas, atau justru membiarkan pelayanan publik terus dilumpuhkan.?

Jangan sampai kejadian serupa terulang. Karena setiap menit kantor desa kosong, ada warga yang urusannya tertunda, haknya terabaikan.

Adang. S & Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPR RI Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Masih Terbuka Terima Masukan Masyarakat
HARI KEMERDEKAAN RI KE-81: SEMOGA BANGSA KITA SEMAKIN JAYA
Kebocoran Data Kampus dan Kebingungan Publik: Bukti Lemahnya Perlindungan Privasi
PIMPIN LANGSUNG PATROLI MALAM, KAPOLSEK MARGAASIH KOMPOL BONY YUNIAR.AA.,S.I.P.,MH.RAZIA KNALPOT BRONG
Pengukuhan Paskibraka Lampung 2026, Wagub Jihan Tekankan Pentingnya Integritas dan Kebersamaan
Hari Pramuka ke-65 di Lampung Utara: Ribuan Generasi Muda Teguhkan Semangat Pengabdian
Isi Pulsa Listrik Rp50 Ribu, Warga Pertanyakan Selisih Saldo dan Jumlah kWh yang Masuk ke Meteran
Mayjen TNI (Purn) Dwi Jati Utomo: Sosok Pemimpin Berpengalaman Siap Bawa KONI Jawa Barat Pertahankan Takhta Juara Umum
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:03 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Masih Terbuka Terima Masukan Masyarakat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:25 WIB

HARI KEMERDEKAAN RI KE-81: SEMOGA BANGSA KITA SEMAKIN JAYA

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:39 WIB

Kebocoran Data Kampus dan Kebingungan Publik: Bukti Lemahnya Perlindungan Privasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:39 WIB

PIMPIN LANGSUNG PATROLI MALAM, KAPOLSEK MARGAASIH KOMPOL BONY YUNIAR.AA.,S.I.P.,MH.RAZIA KNALPOT BRONG

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:58 WIB

Pengukuhan Paskibraka Lampung 2026, Wagub Jihan Tekankan Pentingnya Integritas dan Kebersamaan

Berita Terbaru

Berita

HARI KEMERDEKAAN RI KE-81: SEMOGA BANGSA KITA SEMAKIN JAYA

Minggu, 16 Agu 2026 - 01:25 WIB