*TIDAK ADA RUANG BAGI PEMAIN NARKOBA, SATRESNARKOBA POLRES OGAN ILIR KEMBALI GASAK DUA TERDUGA PENGEDAR SABU DI DESA TELUK KECAPI, KECAMATAN PEMULUTAN*

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1. I’d, Ogan Ilir

Komitmen Polres Ogan Ilir dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku di Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa malam (9/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang
melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Mayor Iskandar, Dusun I, Desa Teluk Kecapi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Pemulutan bersama anggota Satresnarkoba Polres Ogan Ilir segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum yang berlaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,68 gram, uang tunai sebesar Rp600.000, satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A05, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga:  Perubahan Jadwal Penerbangan Umrah Terjadi, Jemaah Diminta Tetap Tenang

PS Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja, S.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

“Tidak ada ruang bagi pemain narkoba di Kabupaten Ogan Ilir. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas IPTU A. Surya Atmaja, S.H.

Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Barang bukti yang diamankan akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk dilakukan pengujian, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Selama pelaksanaan kegiatan penindakan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif.

Pewarta : Reno. Sli

*Humas res oi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

CEGAH KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH POLRES CIMAHI CEK KOS-KOSAN DI DESA NANJUNG
Fantastis Aggaran Internet kominfo Ogan Ilir Tak Sesuai Sirup
Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat untuk Cegah Kejahatan Keuangan Digital
Resahkan Warga dan Pengguna Jalan, Polsek Baradatu Amankan Pria ODGJ Tanpa Identitas
Polres Garut Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Cibalong
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari Kerja
Sidang  Sengketa Informasi PPID Diskominfo Metro dan DPP JMI Bergulir di Komisi Informasi Lampung
Kebakaran Melanda TPA Ciniru Kuningan, Hampir 4 Hektar Kawasan Terbakar
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:08 WIB

CEGAH KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH POLRES CIMAHI CEK KOS-KOSAN DI DESA NANJUNG

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Fantastis Aggaran Internet kominfo Ogan Ilir Tak Sesuai Sirup

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat untuk Cegah Kejahatan Keuangan Digital

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:37 WIB

Resahkan Warga dan Pengguna Jalan, Polsek Baradatu Amankan Pria ODGJ Tanpa Identitas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:31 WIB

Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari Kerja

Berita Terbaru