Gerebek Rumah di Sumberjaya, Satres Narkoba Polres Majalengka Ciduk Pengedar Obat Keras Jenis Tramadol

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
Majalengka, Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Majalengka Polda Jabar dalam memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang dan sediaan farmasi tanpa izin di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Melalui pergelaran pelayanan prima dan respons cepat penegakan hukum di lapangan, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar obat keras jenis Tramadol, Kamis (11/06/2026).

Di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., jajaran opsnal di lapangan berhasil mengamankan seorang tersangka pria berinisial DA (26), seorang karyawan swasta yang tercatat sebagai warga Blok Desa, Desa Racaputat, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, S.H. menjelaskan mengenai kronologis penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya. Penindakan tersebut berlangsung pada Rabu (10/06/2026) siang sekira pukul 11.00 WIB. Petugas yang telah melakukan penyelidikan mendalam bergerak menggeledah rumah tinggal tersangka di kawasan Desa Racaputat.

“Awalnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan maupun pakaian tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti. Petugas tidak menyerah dan melanjutkan penggeledahan secara teliti di dalam rumah tinggalnya. Hasilnya, di dalam lemari kamar tersangka, petugas menemukan satu buah dus paket yang di dalamnya berisi 100 butir obat jenis Tramadol, serta satu buah kotak hitam bertuliskan ‘JFR STUDIO’ yang berisi 1 butir Tramadol. Total sediaan farmasi yang disita sebanyak 101 butir,” ungkap AKP Sigit Purnomo.

Selain ratusan butir obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu tersebut, petugas Satres Narkoba juga menyita barang bukti lain berupa satu unit Handphone merk Infinix tipe HOT 50 Pro+ warna silver yang ditemukan di atas kasur kamar tersangka. Ponsel tersebut diduga kuat digunakan oleh pelaku sebagai alat komunikasi untuk mempromosikan dan mengedarkan obat keras tersebut kepada para pelanggannya. *** Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menjemput Keberkahan di Hari Agung: Ketulusan Berbagi untuk Sesama
Sambut Hari Pramuka: Memperkuat Peran Pramuka dalam Mencetak Generasi Muda Berkarakter
CEGAH KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH POLRES CIMAHI CEK KOS-KOSAN DI DESA NANJUNG
Fantastis Aggaran Internet kominfo Ogan Ilir Tak Sesuai Sirup
Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat untuk Cegah Kejahatan Keuangan Digital
Resahkan Warga dan Pengguna Jalan, Polsek Baradatu Amankan Pria ODGJ Tanpa Identitas
Polres Garut Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Cibalong
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari Kerja
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:02 WIB

Menjemput Keberkahan di Hari Agung: Ketulusan Berbagi untuk Sesama

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:42 WIB

Sambut Hari Pramuka: Memperkuat Peran Pramuka dalam Mencetak Generasi Muda Berkarakter

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:08 WIB

CEGAH KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH POLRES CIMAHI CEK KOS-KOSAN DI DESA NANJUNG

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Fantastis Aggaran Internet kominfo Ogan Ilir Tak Sesuai Sirup

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:37 WIB

Resahkan Warga dan Pengguna Jalan, Polsek Baradatu Amankan Pria ODGJ Tanpa Identitas

Berita Terbaru