KUNINGAN, Kompas1.Id –
Kamis, 9 Juni 2026 – Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 4 Darma, Kabupaten Kuningan menjadi perhatian. Konfirmasi Awak media Kompas1.Id terkait realisasi BOS 2024-2025 total Rp.222.870.000 hingga berita ini diterbitkan belum mendapat jawaban tertulis yang lengkap dari pihak sekolah.
Kronologi Konfirmasi di Sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awak media Kompas1.Id menyambangi SMPN 4 Darma pada Kamis, 5 Juni 2026 untuk menyampaikan Konfirmasi No.016/Penyaluran BOS SMPN 4 Darma Kabupaten Kuningan.
Saat konfirmasi, awak media bertemu dengan Wakepsek dan Kepala Sekolah yang baru menjabat sekitar 4 bulan lagi kegiatan rapat. Dalam pertemuan tersebut, terjadi perbedaan arahan terkait pihak yang bertanggung Jawab memberikan jawaban atas pertanyaan konfirmasi BOS 2024-2025. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima jawaban tertulis lengkap yang ditandatangani Kepala Sekolah + stempel sesuai permintaan konfirmasi.
Telisik Data BOS 2024-2025 dari Arkas.
Berdasarkan data publik Penyaluran BOS.Kemdikbud.go.id:
Tahun 2024 Rp.120.950.000
1. Tahap 1: Cair 7 Februari 2024 Rp.60.480.000 Siswa 108
2. Tahap 2: Cair 9 Agustus 2024 Rp.60.470.000 Siswa 108
Konfirmasi hak jawab : Multimedia Pembelajaran Rp.0 selama 2 tahap. Pengembangan Profesi Guru anjlok dari Rp.6.406.000 Tahap 1 Rp.510.000 Tahap 2.
Tahun 2025 Rp.101.920.000
1. Tahap 1: Cair 21 Januari 2025 Rp.50.960.000 Siswa 91
2. Tahap 2: Cair 27 Agustus 2025 Rp.50.960.000 Siswa 91
Untuk di hak jawab dari pihak sekolah Pembayaran Honor turun drastis Rp.16.650.000 Tahap 1 Rp.3.600.000 Tahap 2, selisih Rp13.050.000 / 78%. Administrasi Sekolah naik drastis Rp.8.009.100 Tahap 1 Rp.19.299.000 Tahap 2, naik Rp.11.289.900 140%. Multimedia Pembelajaran Rp.0 untuk Tahap 1 & 2. Bursa Kerja/PKL/Uji Kompetensi Rp.0.
Total BOS 2024-2025 Rp.222.870.000
6 Poin Konfirmasi Belum Terjawab Lengkap
Redaksi melayangkan 6 poin konfirmasi kepada Kepsek, Bendahara BOS, Operator BOS, dan Humas sesuai UU Pers No.40/1999 Pasal 6 huruf c dan UU KIP No.14/2008 Pasal 4 ayat 2:
1. Dasar alokasi Multimedia Pembelajaran Rp.0 selama 4 tahap + BA Musyawarah Komite
2. Klarifikasi Honor Tahap 2 2025 hanya Rp.3,6jt: jumlah penerima, SK, daftar hadir, slip gaji
3. Rincian SPJ Administrasi Sekolah Tahap 2 2025 Rp.19,2jt: ATK, fotocopy, rapat, konsumsi, perjalanan dinas
4. Lokasi Papan Informasi BOS + akses RKAS/SPJ ke wali murid/komite sesuai Permendikbud No.3/2025
5. Penyebab jumlah siswa turun dari 108 di 2024 menjadi 91 di 2025
6. Kesiapan sekolah memberikan salinan RKAS, Buku Kas Umum, dan bukti SPJ untuk cek publik
Jaminan Hak Jawab UU Pers.
“Kami menjunjung UU Pers No.40/1999 Pasal 5 ayat 2 tentang Hak Jawab. Jawaban + data + dokumen dari SMPN 4 Darma akan kami muat utuh tanpa pengurangan, kata pengantar, maupun penyuntingan,” tegas Pemimpin Redaksi Kompas1.Id
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima dokumen: Salinan RKAS 4 tahap, Buku Kas Umum, Bukti SPJ Administrasi + Honor + Multimedia, SK Guru Honorer + Daftar Hadir + Slip Gaji Tahap 2 2025, dan Foto Papan Informasi BOS.
Aturan Yang Berlaku
1. Permendikbud No.3/2025 Sekolah wajib menempelkan RKAS, SPJ, dan Laporan BOS di papan informasi yang mudah diakses peserta didik/wali murid
2. Juknis BOS 2025 Pembayaran honor maksimal 50% dari total BOS per tahap. Multimedia pembelajaran diperbolehkan sesuai kebutuhan sekolah
3. UU No.14/2008 Pasal 7 : Badan Publik wajib menyediakan informasi publik secara cepat dan sederhana
Redaksi berharap SMPN 4 Darma segera melengkapi jawaban tertulis + dokumen sesuai permintaan konfirmasi. Dana BOS Rp.222 Juta adalah uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan demi kepentingan peserta didik.
Pewarta : Adang.S & Tim.














