Curi 42 Tandan Buah Sawit, Pria Asal Gedung Jaya Diamankan Polsek Negara Batin

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID ||  Polsek Negara Batin Polres Way Kanan, mengamankan satu pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di areal perkebunan Sawit PT.BNCW Blok 8 Kampung Gedung Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Rabu (10/6/2026).

Tersangka inisial SH (32) berdomisili di Kampung Gedung Jaya Kecamatan Negeri Batin Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana menyampaikan kronologis kejadian bermula pada hari Jum’at tanggal 5 Juni 2026 sekitar pukul 04.20 WIB, bermula saat pelapor bersama tim patroli keamanan dari PT.BNCW mengecek lahan kebun sawit di areal Blok 8 perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya disana melihat ada gerak gerik adanya. Pelaku pencurian TBS (tandan buah segar).

Selanjutnya tim patroli keamanan mengintai dan melihat terlapor diduga telah melakukan peristiwa tindak pidana pencurian buah tandan sawit di kebun tersebut.

Baca Juga:  Mengherankan! 123 Motor Dinas Pemkab Kuningan Hilang, Termasuk 2 Motor Trail Bupati

Setelah itu, diduga telapor inisial SH langsung diamankan dan mendapatkan TBS sudah dikumpulkan di satu tempat.

, dari kejadian itu korban mengalami kerugian 42 tandan buah sawit dengan berat sekitar 520 kg, dan jika di Rupiahkan sekitar Rp. 1.663.400,-.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Terlapor dapat diamankan pada hari Jum’at tanggal 5 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan diduga telapor mengakui perbuatannya.

Atas perbuatanya terlapor diduga melakukan pencurian dapat dikenai pasal 477 Undang Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Berita Terbaru