Curi 42 Tandan Buah Sawit, Pria Asal Gedung Jaya Diamankan Polsek Negara Batin

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID ||  Polsek Negara Batin Polres Way Kanan, mengamankan satu pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di areal perkebunan Sawit PT.BNCW Blok 8 Kampung Gedung Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Rabu (10/6/2026).

Tersangka inisial SH (32) berdomisili di Kampung Gedung Jaya Kecamatan Negeri Batin Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana menyampaikan kronologis kejadian bermula pada hari Jum’at tanggal 5 Juni 2026 sekitar pukul 04.20 WIB, bermula saat pelapor bersama tim patroli keamanan dari PT.BNCW mengecek lahan kebun sawit di areal Blok 8 perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya disana melihat ada gerak gerik adanya. Pelaku pencurian TBS (tandan buah segar).

Selanjutnya tim patroli keamanan mengintai dan melihat terlapor diduga telah melakukan peristiwa tindak pidana pencurian buah tandan sawit di kebun tersebut.

Baca Juga:  Manfaatkan Pra TMMD, Pengerjaan RTLH TMMD Reguler Ke-129 di Watuduwur Capai Tahap Pemasangan Hebel

Setelah itu, diduga telapor inisial SH langsung diamankan dan mendapatkan TBS sudah dikumpulkan di satu tempat.

, dari kejadian itu korban mengalami kerugian 42 tandan buah sawit dengan berat sekitar 520 kg, dan jika di Rupiahkan sekitar Rp. 1.663.400,-.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Terlapor dapat diamankan pada hari Jum’at tanggal 5 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan diduga telapor mengakui perbuatannya.

Atas perbuatanya terlapor diduga melakukan pencurian dapat dikenai pasal 477 Undang Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SERIBU PEMUDA KIBARKAN BENDERA 10×5 METER DI KAKI GUNUNG LALAKON DI BUKA OLEH CAMAT KUTAWARINGIN
Ketua DPR RI Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Masih Terbuka Terima Masukan Masyarakat
HARI KEMERDEKAAN RI KE-81: SEMOGA BANGSA KITA SEMAKIN JAYA
Kebocoran Data Kampus dan Kebingungan Publik: Bukti Lemahnya Perlindungan Privasi
PIMPIN LANGSUNG PATROLI MALAM, KAPOLSEK MARGAASIH KOMPOL BONY YUNIAR.AA.,S.I.P.,MH.RAZIA KNALPOT BRONG
Pengukuhan Paskibraka Lampung 2026, Wagub Jihan Tekankan Pentingnya Integritas dan Kebersamaan
Hari Pramuka ke-65 di Lampung Utara: Ribuan Generasi Muda Teguhkan Semangat Pengabdian
Isi Pulsa Listrik Rp50 Ribu, Warga Pertanyakan Selisih Saldo dan Jumlah kWh yang Masuk ke Meteran
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:53 WIB

SERIBU PEMUDA KIBARKAN BENDERA 10×5 METER DI KAKI GUNUNG LALAKON DI BUKA OLEH CAMAT KUTAWARINGIN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:03 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Masih Terbuka Terima Masukan Masyarakat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:25 WIB

HARI KEMERDEKAAN RI KE-81: SEMOGA BANGSA KITA SEMAKIN JAYA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:39 WIB

PIMPIN LANGSUNG PATROLI MALAM, KAPOLSEK MARGAASIH KOMPOL BONY YUNIAR.AA.,S.I.P.,MH.RAZIA KNALPOT BRONG

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:58 WIB

Pengukuhan Paskibraka Lampung 2026, Wagub Jihan Tekankan Pentingnya Integritas dan Kebersamaan

Berita Terbaru

Berita

HARI KEMERDEKAAN RI KE-81: SEMOGA BANGSA KITA SEMAKIN JAYA

Minggu, 16 Agu 2026 - 01:25 WIB