Curi 42 Tandan Buah Sawit, Pria Asal Gedung Jaya Diamankan Polsek Negara Batin

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID ||  Polsek Negara Batin Polres Way Kanan, mengamankan satu pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di areal perkebunan Sawit PT.BNCW Blok 8 Kampung Gedung Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Rabu (10/6/2026).

Tersangka inisial SH (32) berdomisili di Kampung Gedung Jaya Kecamatan Negeri Batin Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana menyampaikan kronologis kejadian bermula pada hari Jum’at tanggal 5 Juni 2026 sekitar pukul 04.20 WIB, bermula saat pelapor bersama tim patroli keamanan dari PT.BNCW mengecek lahan kebun sawit di areal Blok 8 perusahaan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya disana melihat ada gerak gerik adanya. Pelaku pencurian TBS (tandan buah segar).

Selanjutnya tim patroli keamanan mengintai dan melihat terlapor diduga telah melakukan peristiwa tindak pidana pencurian buah tandan sawit di kebun tersebut.

Baca Juga:  Sinergi Penguatan Tata Kelola Desa, Kepala Desa Lampung Utara Ikuti Sosialisasi Pendampingan Hukum

Setelah itu, diduga telapor inisial SH langsung diamankan dan mendapatkan TBS sudah dikumpulkan di satu tempat.

, dari kejadian itu korban mengalami kerugian 42 tandan buah sawit dengan berat sekitar 520 kg, dan jika di Rupiahkan sekitar Rp. 1.663.400,-.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Terlapor dapat diamankan pada hari Jum’at tanggal 5 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan diduga telapor mengakui perbuatannya.

Atas perbuatanya terlapor diduga melakukan pencurian dapat dikenai pasal 477 Undang Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Malakasari Realisasikan Hotmix Jalan Pertanian dari Dana Desa, Dukung Kelancaran Akses Warga dan Petani
IWOI Purworejo Hadiri Sarasehan Ormas, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan Daerah
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro Tangkap Pelaku Pembacokan di Metro Timur
Presiden Prabowo akan Resmikan RS M. Thohir, Mendarat di Bandara Muhammad Taufiq Kiemas Krui
Bupati Purworejo Tekankan Pentingnya Kerukunan di Tengah Masyarakat
Jaga Kerukunan Daerah, Bupati Purworejo Hadiri Sarasehan Bersama Unsur Masyaraka
*Polsek Tanjung Raja Dampingi Wakil Bupati Ogan Ilir Tinjau Lokasi Kebakaran di Desa Sungai Pinang II*
Janji Hak Kelola Dapur MBG Belum Terwujud, Pengusaha Asal Sukabumi Mengaku Hanya Diberi Waktu Tunggu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:31 WIB

Pemdes Malakasari Realisasikan Hotmix Jalan Pertanian dari Dana Desa, Dukung Kelancaran Akses Warga dan Petani

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:27 WIB

IWOI Purworejo Hadiri Sarasehan Ormas, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:20 WIB

Curi 42 Tandan Buah Sawit, Pria Asal Gedung Jaya Diamankan Polsek Negara Batin

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:14 WIB

Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro Tangkap Pelaku Pembacokan di Metro Timur

Rabu, 10 Juni 2026 - 06:18 WIB

Presiden Prabowo akan Resmikan RS M. Thohir, Mendarat di Bandara Muhammad Taufiq Kiemas Krui

Berita Terbaru