Kompas1.id
KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang resmi menyegel sementara tempat hiburan malam Karawang Theatre Night Mart pada Senin (8/6/2026). Tindakan tegas ini diambil sebagai tindak lanjut beredarnya video viral yang diduga memperlihatkan aktivitas melanggar norma dan aturan perundang-undangan .
Video berdurasi pendek itu menyebar luas sejak Minggu (7/6/2026), memicu kemarahan Bupati Karawang Aep Syaepuloh dan kecaman masyarakat mengingat Karawang dikenal sebagai daerah bernuansa religius.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, menyebut penyegelan dilakukan setelah tim gabungan menemukan sejumlah pelanggaran: diduga memfasilitasi aktivitas yang dilarang, belum lengkapnya dokumen perizinan bangunan, hingga penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami hentikan operasional sementara. Pengelola sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Penyegelan ini agar ada perbaikan total dan tidak terulang hal serupa,” ujarnya .
Manajemen tempat hiburan menyampaikan permohonan maaf dan mengaku tidak mengetahui aktivitas tersebut berlangsung. Mereka berjanji akan memperketat pengawasan internal .
Saat ini lokasi tertutup rapat dengan segel resmi. Pemerintah daerah menegaskan akan mencabut izin secara permanen jika pelanggaran terbukti dilakukan secara sengaja dan berulang. *** red














