Polsek Baradatu Bekuk Diduga Pelaku Curat Sepeda Motor di Wonosari

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID || Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) atau penadahan di Dusun Wonosari Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (3/6/2026).

Tersangka inisial RAL (28) berdomisili Dusun Talang Sebaris Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo. menerangkan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul. 09.00 Wib, korban tiba di kebon kopi miliknya di Dusun Wonosari, Tiuh Balak, Baradatu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya di kebon kopi miliknya, korban memarkirkan sepeda motor merek Honda Supra Fit warna Hitam, Nopol : BE 8088 EA di dekat pohon kopi. Setelah itu, korban pergi untuk melihat tanaman kopi yang lainnya, kemudian sekitar pukul. 10.00 Wib korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di lokasi,”kata Kapolsek.

Baca Juga:  Bupati Lahat Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi dan Administrator, Tekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) dan melapor ke Polsek Baradatu guna ditindak lanjuti.

Diduga terlapor diamankan petugas pada hari Selasa tanggal 01 Juni 2026 sekitar pukul. 14.00 Wib Team tekab 308 presisi Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut anggota team tekab 308 Presisi Polsek Baradatu bergegas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan diduga pelaku, kini pelaku dan Barang Bukti sepeda motor milik korban sudah dibawa ke Mako Polsek Baradatu guna Sidik lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 477 atau 591 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara, “ungkapnya.

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membanggakan: Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah
Mayat Laki-laki Ditemukan di Area persawahan Lebak Gedong, Warga Geger
Bupati Kuningan Tinjau Langsung Waduk Darma, Eceng Gondok Kian Menumpuk dan Tutupi 6 Hektare Area
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Resmi Ditangkap Kejagung, Pakai Rompi Tahanan
Polres Way Kanan Raih 3 Penghargaan Dari Kapolri dan Kapolda Lampung
Syukuran dan Doa Bersama Tandai Rampungnya Jembatan Perintis Garuda di Pekon Menggala
Tepat Janji, Gubernur Dedi Mulyadi Serahkan Bonus Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Mantan Kades di Garut Ditahan Korupsi Dana Desa Rp653 Juta, Uang Posyandu Malah Dipakai Bayar Utang Pribadi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:34 WIB

Membanggakan: Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:22 WIB

Mayat Laki-laki Ditemukan di Area persawahan Lebak Gedong, Warga Geger

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:57 WIB

Bupati Kuningan Tinjau Langsung Waduk Darma, Eceng Gondok Kian Menumpuk dan Tutupi 6 Hektare Area

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:39 WIB

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Resmi Ditangkap Kejagung, Pakai Rompi Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:21 WIB

Polres Way Kanan Raih 3 Penghargaan Dari Kapolri dan Kapolda Lampung

Berita Terbaru