KOMPAS1.ID
CIBUBUR, KOTA BEKASI — Tindakan pengeroyokan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di kawasan Jalan Raya Cibubur Permai, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, merupakan pelanggaran berat terhadap hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perbuatan tersebut tidak hanya menghalangi kebebasan pers, tetapi juga merupakan tindak kekerasan yang dapat dijerat dengan sanksi pidana berlapis.
ATURAN HUKUM & PERLINDUNG JURNALISTIK
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 8 — Perlindungan Hukum:
Wartawan mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesi mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi. Setiap bentuk penghalangan, intimidasi, maupun kekerasan terhadap wartawan yang sedang bertugas adalah perbuatan yang melawan hukum.
Pasal 18 ayat (1) — Ancaman Pidana Penghalangan Kerja:
Setiap orang yang sengaja melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dipidana penjara paling lama 2 tahun ATAU denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Tindakan pengeroyokan dan penganiayaan fisik dikenakan sanksi berlapis:
Pasal 170 KUHP — Kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang: ancaman penjara hingga 5 tahun.
Pasal 351 KUHP — Penganiayaan: ancaman penjara hingga 5 tahun. Jika menimbulkan luka berat → hingga 7 tahun. Jika menyebabkan kematian → hingga 12 tahun.
Kesimpulan: Pelaku pengeroyokan dapat dijerat secara kumulatif — Pasal 18 UU Pers ditambah Pasal 170 dan/atau 351 KUHP — sehingga ancaman pidana dapat jauh lebih berat dari ketentuan masing-masing pasal.
KASUS DI JALAN RAYA CIBUBUR PERMAI
Peristiwa dugaan pengeroyokan terhadap awak media yang sedang bertugas di kawasan Jalan Raya Cibubur Permai menjadi sorotan serius. Tindakan tersebut dianggap melanggar hak konstitusional masyarakat untuk mengetahui informasi, sekaligus merampas hak perlindungan profesi jurnalistik yang dijamin undang-undang.
Apabila terbukti:
Wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik yang sah → terlindungi Pasal 8 UU Pers.
Tindakan pengeroyokan menghalangi proses peliputan/pencarian informasi → terpenuhi unsur Pasal 18 UU Pers. Melibatkan lebih dari satu orang yang bersekutu melakukan kekerasan → terpenuhi unsur Pasal 170 KUHP.
Menimbulkan luka atau kerusakan fisik → terpenuhi unsur Pasal 351 KUHP.
SERUAN & TINDAKAN LANJUT
“Kebebasan pers adalah jaminan undang-undang. Menghalangi, apalagi melakukan kekerasan terhadap wartawan yang sedang bertugas, sama dengan merampas hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran. Pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas pengamat hukum dan kelembagaan pers.
Langkah yang Dapat Dilakukan:
1. Laporkan ke kepolisian — Laporan segera dibuat ke Polsek Jatisampurna atau Polres Metro Bekasi Kota dengan melampirkan bukti: foto, video, saksi, dan bukti tugas jurnalistik.
2. Lapor ke Dewan Pers — Dewan Pers berwenang memberikan pendapat hukum dan rekomendasi perlindungan terhadap wartawan yang menjadi korban kekerasan.
3. Klaim perlindungan hukum — Institusi pers berhak menempuh jalur perdata maupun pidana demi memulihkan hak serta menuntut tanggung jawab pelaku.
Kesimpulan: Pengeroyokan wartawan di Jalan Raya Cibubur Permai bukan sekadar pelanggaran ketertiban umum, melainkan pelanggaran berat terhadap UU Pers dan KUHP dengan ancaman pidana berlapis hingga bertahun-tahun penjara. Aparat penegak hukum diharapkan segera mengusut tuntas peristiwa ini dan memberikan rasa keadilan bagi awak media yang bertugas.
HASBUNAH R SE









