PENGEROYOKAN WARTAWAN DI JALAN RAYA CIBUBUR PERMAI — MELANGGAR UU PERS & KUHP, PELAKU TERANCAM PIDANA BERLAPIS

- Penulis

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
CIBUBUR, KOTA BEKASI — Tindakan pengeroyokan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di kawasan Jalan Raya Cibubur Permai, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, merupakan pelanggaran berat terhadap hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perbuatan tersebut tidak hanya menghalangi kebebasan pers, tetapi juga merupakan tindak kekerasan yang dapat dijerat dengan sanksi pidana berlapis.

ATURAN HUKUM & PERLINDUNG JURNALISTIK

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 8 — Perlindungan Hukum:

Wartawan mendapat perlindungan hukum saat menjalankan profesi mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi. Setiap bentuk penghalangan, intimidasi, maupun kekerasan terhadap wartawan yang sedang bertugas adalah perbuatan yang melawan hukum.

Pasal 18 ayat (1) — Ancaman Pidana Penghalangan Kerja:

Setiap orang yang sengaja melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, dipidana penjara paling lama 2 tahun ATAU denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Tindakan pengeroyokan dan penganiayaan fisik dikenakan sanksi berlapis:

Pasal 170 KUHP — Kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang: ancaman penjara hingga 5 tahun.
Pasal 351 KUHP — Penganiayaan: ancaman penjara hingga 5 tahun. Jika menimbulkan luka berat → hingga 7 tahun. Jika menyebabkan kematian → hingga 12 tahun.

Kesimpulan: Pelaku pengeroyokan dapat dijerat secara kumulatif — Pasal 18 UU Pers ditambah Pasal 170 dan/atau 351 KUHP — sehingga ancaman pidana dapat jauh lebih berat dari ketentuan masing-masing pasal.

KASUS DI JALAN RAYA CIBUBUR PERMAI

Peristiwa dugaan pengeroyokan terhadap awak media yang sedang bertugas di kawasan Jalan Raya Cibubur Permai menjadi sorotan serius. Tindakan tersebut dianggap melanggar hak konstitusional masyarakat untuk mengetahui informasi, sekaligus merampas hak perlindungan profesi jurnalistik yang dijamin undang-undang.

Baca Juga:  Pemkot Pekalongan Serahkan SK Pensiun dan THT, Apresiasi Pengabdian Puluhan Tahun ASN

Apabila terbukti:

Wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik yang sah → terlindungi Pasal 8 UU Pers.
Tindakan pengeroyokan menghalangi proses peliputan/pencarian informasi → terpenuhi unsur Pasal 18 UU Pers. Melibatkan lebih dari satu orang yang bersekutu melakukan kekerasan → terpenuhi unsur Pasal 170 KUHP.
Menimbulkan luka atau kerusakan fisik → terpenuhi unsur Pasal 351 KUHP.

SERUAN & TINDAKAN LANJUT

“Kebebasan pers adalah jaminan undang-undang. Menghalangi, apalagi melakukan kekerasan terhadap wartawan yang sedang bertugas, sama dengan merampas hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran. Pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas pengamat hukum dan kelembagaan pers.

Langkah yang Dapat Dilakukan:

1. Laporkan ke kepolisian — Laporan segera dibuat ke Polsek Jatisampurna atau Polres Metro Bekasi Kota dengan melampirkan bukti: foto, video, saksi, dan bukti tugas jurnalistik.
2. Lapor ke Dewan Pers — Dewan Pers berwenang memberikan pendapat hukum dan rekomendasi perlindungan terhadap wartawan yang menjadi korban kekerasan.
3. Klaim perlindungan hukum — Institusi pers berhak menempuh jalur perdata maupun pidana demi memulihkan hak serta menuntut tanggung jawab pelaku.

Kesimpulan: Pengeroyokan wartawan di Jalan Raya Cibubur Permai bukan sekadar pelanggaran ketertiban umum, melainkan pelanggaran berat terhadap UU Pers dan KUHP dengan ancaman pidana berlapis hingga bertahun-tahun penjara. Aparat penegak hukum diharapkan segera mengusut tuntas peristiwa ini dan memberikan rasa keadilan bagi awak media yang bertugas.

HASBUNAH R SE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) Pertanyakan Urgensi Hingga Dugaan Konflik Kepentingan
🇮🇩 MERIAHKAN HUT RI KE-81, PJS DESA BOJONG MALAKA GELAR LOMBA MANCING MANIA DI KOLAM MILIK DESA
4 KEMAMPUAN INTI DALAM PROGRAM “JIAR MENGAJI” SMPN 1 ARJASARI BINAAN H. DENI PERMANA.
1 Tahun 6 Bulan Memimpin, Janji Kampanye Bupati Sapriadi Oyon–Hamzah Ditagih: Rakyat Menunggu Bukti, Bukan Janji
Ir. Aep Dedi Kenang Perjuangan Bersama Para Pendukung Setia
KETUM SAKTI SULUT: “Soroti Dampak Pemotongan Kapal PT Delta Multi Metal Perkasa “Terhadap Lingkungan dan Masyarakat Pesisir
Semarak Kemerdekaan RI ke-81 Jadi Momentum Istimewa Sekaligus Launching Kantor Baru RNews dan Sekretariat FWJI Jawa Timur
Menyingkap Penyebab Polusi Udara Jakarta
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:53 WIB

PENGEROYOKAN WARTAWAN DI JALAN RAYA CIBUBUR PERMAI — MELANGGAR UU PERS & KUHP, PELAKU TERANCAM PIDANA BERLAPIS

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 05:55 WIB

Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) Pertanyakan Urgensi Hingga Dugaan Konflik Kepentingan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 05:31 WIB

🇮🇩 MERIAHKAN HUT RI KE-81, PJS DESA BOJONG MALAKA GELAR LOMBA MANCING MANIA DI KOLAM MILIK DESA

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 05:18 WIB

4 KEMAMPUAN INTI DALAM PROGRAM “JIAR MENGAJI” SMPN 1 ARJASARI BINAAN H. DENI PERMANA.

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 05:09 WIB

1 Tahun 6 Bulan Memimpin, Janji Kampanye Bupati Sapriadi Oyon–Hamzah Ditagih: Rakyat Menunggu Bukti, Bukan Janji

Berita Terbaru