‎Resah Adanya Karaoke Ilegal Ratusan Ibu Perwiritan Geruduk Lokasi Bersama TIM Gabungan SATPOL PP & WH Aceh Singkil

- Penulis

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL kompas1.id

Suasana di Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, mendadak tegang pada Jumat sore (03/07/2026). Ratusan warga yang didominasi oleh ibu-ibu kelompok perwiritan mendatangi sebuah lokasi karaoke yang diduga kuat melanggar Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

‎Aksi massa ini mendampingi langsung operasi penertiban yang dipimpin oleh Kasatpol PP & WH Kabupaten Aceh Singkil, Afrijal SE, melalui Kabid Pengawasan Syariat Islam dan Wilayatul Hisbah (WH). Operasi ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat terkait adanya aktivitas karaoke yang menyediakan khamar (miras), pemandu lagu (ladies), serta penyediaan kamar (room) yang dinilai merusak moralitas lingkungan setempat.

‎Kronologi dan Jalannya Operasi Tepat pukul 15.10 WIB, tim gabungan yang terdiri dari 18 anggota WH, personel Polsek Simpang Kanan, Koramil, pihak Kecamatan, serta perangkat desa tiba di lokasi. Namun, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), lokasi karaoke tersebut tampak tertutup rapat dan dipagari seng, seolah telah mengendus kedatangan petugas.

‎Meski tidak ditemukan aktivitas operasional saat itu, emosi warga tidak terbendung. Sekitar seratusan ibu-ibu perwiritan yang hadir di lokasi menyuarakan kemarahan mereka. “Robohkan pagarnya! Tutup permanen! Kami resah banyak perempuan berpakaian tidak sopan keluar masuk dari sini,” teriak warga di lokasi.

‎Langkah Diplomatis dan Musyawarah Guna menghindari aksi anarkis, Kabid Pengawasan Syariat Islam bersama pihak kepolisian dan TNI segera melakukan mediasi di tempat. Petugas memberikan pengertian kepada masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.

‎“Kami meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri terhadap bangunan tersebut. Persoalan ini telah kami catat dan akan segera ditindaklanjuti secara formal,” ujar pihak Satpol PP & WH di hadapan massa.

‎Keputusan Akhir Setelah musyawarah singkat di lokasi, disepakati bahwa permasalahan ini akan dibawa ke tingkat kecamatan untuk dibahas dalam rapat koordinasi yang lebih luas pada Senin, 7 Juli 2026.

‎Meskipun menerima keputusan tersebut, warga yang merasa kesal sempat meluapkan emosinya dengan memukul pagar seng tempat karaoke sebelum akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Satpol PP & WH Aceh Singkil menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya Syariat Islam di Bumi Syekh Abdurrauf As – Singkili.

‎Reporter Sabri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) Pertanyakan Urgensi Hingga Dugaan Konflik Kepentingan
🇮🇩 MERIAHKAN HUT RI KE-81, PJS DESA BOJONG MALAKA GELAR LOMBA MANCING MANIA DI KOLAM MILIK DESA
4 KEMAMPUAN INTI DALAM PROGRAM “JIAR MENGAJI” SMPN 1 ARJASARI BINAAN H. DENI PERMANA.
1 Tahun 6 Bulan Memimpin, Janji Kampanye Bupati Sapriadi Oyon–Hamzah Ditagih: Rakyat Menunggu Bukti, Bukan Janji
Ir. Aep Dedi Kenang Perjuangan Bersama Para Pendukung Setia
KETUM SAKTI SULUT: “Soroti Dampak Pemotongan Kapal PT Delta Multi Metal Perkasa “Terhadap Lingkungan dan Masyarakat Pesisir
Semarak Kemerdekaan RI ke-81 Jadi Momentum Istimewa Sekaligus Launching Kantor Baru RNews dan Sekretariat FWJI Jawa Timur
Menyingkap Penyebab Polusi Udara Jakarta
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 05:55 WIB

Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) Pertanyakan Urgensi Hingga Dugaan Konflik Kepentingan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 05:31 WIB

🇮🇩 MERIAHKAN HUT RI KE-81, PJS DESA BOJONG MALAKA GELAR LOMBA MANCING MANIA DI KOLAM MILIK DESA

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 05:18 WIB

4 KEMAMPUAN INTI DALAM PROGRAM “JIAR MENGAJI” SMPN 1 ARJASARI BINAAN H. DENI PERMANA.

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 05:09 WIB

1 Tahun 6 Bulan Memimpin, Janji Kampanye Bupati Sapriadi Oyon–Hamzah Ditagih: Rakyat Menunggu Bukti, Bukan Janji

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 05:07 WIB

Ir. Aep Dedi Kenang Perjuangan Bersama Para Pendukung Setia

Berita Terbaru