Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sirandorung

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPANULI TENGAH – KOMPAS1.ID
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah. Polisi mengamankan seorang pria berinisial FS (27) yang diduga kuat sebagai pelaku tunggal dalam kejadian tersebut.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan ayah korban yang diterima Polres Tapanuli Tengah pada 10 Mei 2026.

“Tersangka FS saat ini telah kami tahan di RTP Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Dian dalam keterangan resminya, Rabu (13/5).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah nenek korban yang menjadi rumah kediaman sementara keluarga. Saat itu, korban yang baru berusia 10 tahun sedang tidur di ruang tamu bersama saudara kandungnya. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci rapat dan melakukan aksi tidak terpuji dengan menarik pakaian korban.

Baca Juga:  DPMD Kuningan Turuti Tuntutan Warga, Pastikan Pelayanan Desa Tak Lumpuh Meski Jabatan Kuwu Kosong.

Korban yang terbangun kemudian melihat pelaku melakukan tindakan eksibisionis. Pelaku sempat berusaha menyuap korban dengan uang sebesar Rp2.000 agar tidak melaporkan kejadian tersebut, namun korban menolak. Tak hanya itu, pelaku juga sempat melakukan tindakan tidak senonoh kepada ibu korban yang saat itu tengah tertidur pulas sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa FS masih memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan korban. Diketahui, pelaku merupakan saudara kandung dari ibu korban.

“Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak enam kali di waktu yang berbeda-beda. Hal ini diperkuat dengan alat bukti yang telah kami amankan, termasuk pakaian korban,” tambah Kasat Reskrim.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pekalongan Pastikan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus Berjalan Kondusif
Diduga Aniaya Rekan Kerja dengan Sajam, Perselisihan Pekerja Perantauan di Bojong Berakhir Damai
Polres Majalengka Berhasil Amankan Pengedar Sabu di Cikijing, Belasan Paket Siap Edar Disita
Rekayasa Lalu Lintas bank bjb Bandoeng 10K 2026: Ini Jadwal Penutupan dan Rute Alternatifnya
Masyarakat Suhaid Menjerit, Sungai Diduga Tercemar PETI, Kini Air Bersih Terancam Diputus Akibat Tunggakan PDAM
Diduga Sering Berulah, Pengelola SPBU di Sanggau Dinilai Tak Hargai Masyarakat
Masyarakat Suhaid Menjerit: Sungai Tercemar Tambang Emas, Pasokan Air PDAM Terancam Diputus
Mahasiswa Soroti Kinerja Polres Aceh Singkil terkait kasus pembunuhan di tanah bara dan meminta polda Aceh untuk turun dan evaluasi polres aceh singkil
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:58 WIB

Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sirandorung

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:47 WIB

Polres Pekalongan Pastikan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus Berjalan Kondusif

Kamis, 14 Mei 2026 - 04:19 WIB

Diduga Aniaya Rekan Kerja dengan Sajam, Perselisihan Pekerja Perantauan di Bojong Berakhir Damai

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:55 WIB

Polres Majalengka Berhasil Amankan Pengedar Sabu di Cikijing, Belasan Paket Siap Edar Disita

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:33 WIB

Rekayasa Lalu Lintas bank bjb Bandoeng 10K 2026: Ini Jadwal Penutupan dan Rute Alternatifnya

Berita Terbaru