Kecewa Usai Makan di RM Laros, Pelanggan Soroti Dugaan Harga Tidak Transparan

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
SANGGAU – Sejumlah pelanggan menyampaikan kekecewaan usai bersantap di Rumah Makan Laros yang berlokasi di Jalan Tayan–Sosok, wilayah Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kekecewaan itu muncul lantaran biaya yang harus dibayarkan dinilai tidak sesuai dengan perkiraan awal, serta tidak adanya penjelasan rinci terkait perhitungan harga makanan dan minuman yang dipesan.

Para konsumen mengaku tidak mendapatkan informasi harga yang jelas sebelum maupun saat transaksi berlangsung. Hal ini membuat mereka merasa terkejut dan bertanya-tanya terkait keterbukaan pengelola dalam menetapkan tarif menu.

“Kami hanya berharap ada keterbukaan harga. Kalau memang mahal, setidaknya ada daftar harga yang jelas supaya pelanggan tidak merasa kaget saat membayar,” ungkap salah satu pelanggan yang merasa dirugikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat berharap pihak pengelola rumah makan segera memperbaiki sistem pelayanan, terutama terkait transparansi daftar menu dan rincian pembayaran. Keterbukaan informasi dianggap sebagai hal paling mendasar untuk menjaga kepercayaan dan kenyamanan konsumen.

Baca Juga:  Polsek Malangbong Lakukan Penyelidikan dan Cek TKP Penemuan Mayat Pria di Sungai Cipedes

Praktik tidak mencantumkan harga secara jelas atau memberikan informasi yang menyesatkan sebenarnya bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ada beberapa pasal yang menjadi landasan perlindungan hak konsumen, antara lain:

– Pasal 4: Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
– Pasal 7: Pelaku usaha wajib beritikad baik serta memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen.
– Pasal 10: Pelaku usaha dilarang menawarkan atau menetapkan informasi yang menyesatkan terkait harga maupun pelayanan.

Apabila terbukti ada unsur kesengajaan yang merugikan konsumen, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap kasus seperti ini tidak terulang kembali. Pihak rumah makan diimbau untuk lebih terbuka dan menyediakan daftar harga yang mudah dilihat, guna menghindari kesalahpahaman dan rasa kecewa dari pelanggan setelah melakukan pembayaran.

 

Didi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DARURAT INTEGRITAS : 5 KEPALA DAERAH JATENG DIJERAT KPK, ALARM UNTUK SELURUH DAERAH.
H. DADAN SOBARA, S.KOM MM SIAP NAHKODAI DPW LSM HARIMAU JAWA BARAT USUNG VISI “PENGAWASAN & PEMBERDAYAAN”.
Menjalit Ketulusan di Hari yang Penuh Berkah: Catatan Kecil dari Aksi Berbagi Lendeng N D’Gank Chapter Barat
Pelayanan Alih Media Dinilai Terlalu Lama, Masyarakat Keluhkan Proses Hingga Berbulan-bulan
Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Belajar Ekoteologi Air Hujan di Sekolah Air Hujan Banyu Bening.
Pemkot Bandung Kaji Penambahan Panic Button, Percepat Respons Darurat dan Tingkatkan Keamanan Ruang Publik
Satu Pesan Singkat, Sejuta Kerugian: Saat “Permohonan Maaf” IndiHome Tak Lagi Membayar Tagihan Layanan
Bonsai Mengguncang Tarogong Kaler! PBBI Sulap Alun-Alun Jadi Pusat Edukasi, Silaturahmi hingga Ladang Bisnis Tanaman Bernilai Tinggi
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:04 WIB

DARURAT INTEGRITAS : 5 KEPALA DAERAH JATENG DIJERAT KPK, ALARM UNTUK SELURUH DAERAH.

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:11 WIB

H. DADAN SOBARA, S.KOM MM SIAP NAHKODAI DPW LSM HARIMAU JAWA BARAT USUNG VISI “PENGAWASAN & PEMBERDAYAAN”.

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:52 WIB

Menjalit Ketulusan di Hari yang Penuh Berkah: Catatan Kecil dari Aksi Berbagi Lendeng N D’Gank Chapter Barat

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:38 WIB

Pelayanan Alih Media Dinilai Terlalu Lama, Masyarakat Keluhkan Proses Hingga Berbulan-bulan

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:36 WIB

Pemkot Bandung Kaji Penambahan Panic Button, Percepat Respons Darurat dan Tingkatkan Keamanan Ruang Publik

Berita Terbaru