Kecewa Usai Makan di RM Laros, Pelanggan Soroti Dugaan Harga Tidak Transparan

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
SANGGAU – Sejumlah pelanggan menyampaikan kekecewaan usai bersantap di Rumah Makan Laros yang berlokasi di Jalan Tayan–Sosok, wilayah Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kekecewaan itu muncul lantaran biaya yang harus dibayarkan dinilai tidak sesuai dengan perkiraan awal, serta tidak adanya penjelasan rinci terkait perhitungan harga makanan dan minuman yang dipesan.

Para konsumen mengaku tidak mendapatkan informasi harga yang jelas sebelum maupun saat transaksi berlangsung. Hal ini membuat mereka merasa terkejut dan bertanya-tanya terkait keterbukaan pengelola dalam menetapkan tarif menu.

“Kami hanya berharap ada keterbukaan harga. Kalau memang mahal, setidaknya ada daftar harga yang jelas supaya pelanggan tidak merasa kaget saat membayar,” ungkap salah satu pelanggan yang merasa dirugikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat berharap pihak pengelola rumah makan segera memperbaiki sistem pelayanan, terutama terkait transparansi daftar menu dan rincian pembayaran. Keterbukaan informasi dianggap sebagai hal paling mendasar untuk menjaga kepercayaan dan kenyamanan konsumen.

Baca Juga:  SEMARAK HUT RI KE-81, ANAK-ANAK PAUD MATLABUNAJAH GELAR BERBAGAI PERLOMBAAN

Praktik tidak mencantumkan harga secara jelas atau memberikan informasi yang menyesatkan sebenarnya bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ada beberapa pasal yang menjadi landasan perlindungan hak konsumen, antara lain:

– Pasal 4: Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa.
– Pasal 7: Pelaku usaha wajib beritikad baik serta memberikan informasi yang benar dan jelas kepada konsumen.
– Pasal 10: Pelaku usaha dilarang menawarkan atau menetapkan informasi yang menyesatkan terkait harga maupun pelayanan.

Apabila terbukti ada unsur kesengajaan yang merugikan konsumen, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap kasus seperti ini tidak terulang kembali. Pihak rumah makan diimbau untuk lebih terbuka dan menyediakan daftar harga yang mudah dilihat, guna menghindari kesalahpahaman dan rasa kecewa dari pelanggan setelah melakukan pembayaran.

 

Didi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim Purworejo Buka Open Turnamen Voli Dandim Cup I, Semarakkan HUT TNI ke-81 dengan Semangat Sportivitas
MILAD KE-18 LSM PENJARA DPC GARUT: SEMANGAT BERBAGI MELALUI AKSI JUMAT BERKAH, NASI KUNING JADI SIMBOL KEPEDULIAN
DUGAAN AKTIVITAS TAMBANG EMAS TANPA IZIN DI GUNUNG CI BURULUK DISOROT, APARAT DIMINTA LAKUKAN PEMERIKSAAN”
Desa Sidomekar Bersalawat Bersama Habib Umar Al-Haddad, Warga Larut dalam Doa dan Tausiyah
Ketua DPD IWOI Purworejo Sampaikan Ucapan HUT ke-2 Kompas1.id, Dorong Pers Makin Profesional dan Terpercaya
Polres Purworejo Memberikan Bantuan Air Bersih Kepada Masyarakat Desa Guyangan Kecamatan Loano Purworejo
Berbagi Kebahagiaan di Usia Emas Kedua: Kompas1.Id Tebar Kebaikan untuk Sesama
SIAPKAN MENTAL, KUATKAN TEKAD! LSM HARIMAU Siap Gelar Aksi Moral Besar-Besaran di MNC Tower 28 September 2026.
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 01:13 WIB

Kodim Purworejo Buka Open Turnamen Voli Dandim Cup I, Semarakkan HUT TNI ke-81 dengan Semangat Sportivitas

Sabtu, 26 September 2026 - 01:06 WIB

MILAD KE-18 LSM PENJARA DPC GARUT: SEMANGAT BERBAGI MELALUI AKSI JUMAT BERKAH, NASI KUNING JADI SIMBOL KEPEDULIAN

Sabtu, 26 September 2026 - 00:55 WIB

DUGAAN AKTIVITAS TAMBANG EMAS TANPA IZIN DI GUNUNG CI BURULUK DISOROT, APARAT DIMINTA LAKUKAN PEMERIKSAAN”

Jumat, 25 September 2026 - 16:30 WIB

Desa Sidomekar Bersalawat Bersama Habib Umar Al-Haddad, Warga Larut dalam Doa dan Tausiyah

Jumat, 25 September 2026 - 16:21 WIB

Ketua DPD IWOI Purworejo Sampaikan Ucapan HUT ke-2 Kompas1.id, Dorong Pers Makin Profesional dan Terpercaya

Berita Terbaru