Konflik Pandangan Kades vs Advokat, Masyarakat Mojokerto Desak APH Tegakkan Keadilan dalam Kasus Pencabulan Anak

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOJOKERTO – kOMPAS1.id || Isu penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di utara Sungai Brantas semakin memanas, khususnya terkait penilaian kondisi korban. Ir. Purwanto NL.P, Kepala Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan Advokat Rikha Permatasari SH., MH., memiliki pandangan yang berseberangan tajam mengenai apakah kasus ini benar-benar sudah selesai atau masih menyisakan masalah besar.

Dalam keterangannya, Kades Purwanto menyampaikan bahwa kondisi korban sudah kembali normal. Ia menilai, korban sudah tidak memiliki masalah berarti. “Sudah Pak, ini sudah selesai semua. ‘Anak ini sudah normal, nggak ada masalah, nggak ada tekanan apapun (katanya menirukan ibu korban), terus apa yang dipermasalahkan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sontak mendapat bantahan keras dari kalangan hukum. Advokat Rikha Permatasari SH., MH., menduga sikap itu sebagai bentuk ketidakpedulian yang sangat menyedihkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, jika ada kemungkinan trauma anak dibawah umur terjadi akibat kekerasan seksual, maka jangan dianggap remeh atau dianggap selesai hanya karena terlihat tenang di luar.

“Menganggap korban ‘sudah normal’ tanpa penanganan medis dan psikologis yang jelas, adalah kesalahan fatal. Jika kemungkinan ada luka batin pada korban, tentunya tidak sembuh hanya dengan kata-kata, itu butuh proses pemulihan,” tegas Rikha. Ia menekankan bahwa UU Perlindungan Anak menjamin hak korban untuk dipulihkan, bukan justru dibiarkan begitu saja.

Kades Purwanto sempat menyebutkan bersedia mengantar korban ke lembaga terkait jika memang diperlukan, namun kalimat itu diucapkan dengan nada seolah masalah sudah berakhir. “Kalau memang perlu ada pemulihan, maka saya akan antar kepada PPIH kabupaten,” katanya.

Berbeda halnya dengan sikap Kades Purwanto, Advokat Rikha menuntut perlindungan maksimal harus diberikan tanpa syarat. “Korban wajib dilindungi, bukan dibungkam. Setiap bentuk intervensi yang menghalangi hak, ini harus diusut tuntas,” serunya.

Ia menilai bahwa membiarkan kasus itu selesai secara diam-diam, sama saja dengan mencederai masa depan anak.

Di sisi lain, Kades beralasan bahwa keputusannya diambil demi menghormati keinginan keluarga yang tidak ingin memperpanjang perkara. “Jadi kalau memang itu permintaan yang bersangkutan. Saya harus melindungi dia juga,” tambahnya, merasa bertindak benar dengan menjaga nama baik dan perasaan keluarga korban.

Baca Juga:  ‎BUPATI ACEH SINGKIL DORONG PENGUATAN TRANSPORTASI TERPADU DALAM ‎RAPAT KOORDINASI DENGAN KEMENHUB RI

Sayangnya, pandangan ini justru ditengarai sangat berbahaya menurut hukum. Advokat Rikha menjelaskan bahwa kekerasan terhadap anak adalah kepentingan negara, bukan sekadar urusan pribadi. “Jadi meskipun keluarga minta damai, negara tetap wajib hadir menegakkan hukum. Itu bukan hak milik keluarga untuk dihentikan,” jelasnya.

Perdebatan ini kemudian mempengaruhi cara pandang masyarakat. Warga mulai sadar bahwa apa yang selama ini dianggap sebagai “kebaikan hati” menyelesaikan secara kekeluargaan, ternyata secara hukum terindikasi sebuah pelanggaran. Mereka kini memahami bahwa membiarkan pelaku bebas tanpa hukuman adalah ketidakadilan.

Kini, dampak sosial yang muncul akibat kesepakatan damai dan permintaan maaf dari laki-laki inisial SYT alias KBL (59 tahun) itu sangat nyata. Warga menilai bahwa kasus tersebut mengajarkan bahwa kebenaran dan hukum harus berdiri tegak di atas segalanya, termasuk di atas rasa malu atau kepentingan sesaat pihak tertentu.

Dari kejanggalan peristiwa itu, publik menuntut agar argumen Kades Purwanto yang disinyalir menyimpang tersebut diluruskan. Harapan besar masyarakat tertuju pada aparat penegak hukum (APH) agar bisa membedakan mana yang benar menurut Kades Mlirip, dan mana yang benar menurut undang-undang negara. “Keadilan bagi Bunga tidak boleh ditawar lagi,” pungkas warga. Jum’at, (8/5/2026).

Hingga berita ini disiarkan, Ketua RT Edi Suyanto dan Ketua RW Budiono belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi, meskipun awak media sebelumnya telah berupaya mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kepala Dusun Rubadi beserta warga lain yang menulis surat pernyataan terduga pelaku KBL saat hadir dan menjadi saksi dalam proses kesepakatan damai tersebut, belum berhasil dihubungi untuk dimintai keterangan.

Guna menjaga akurasi dan keberimbangan setiap informasi yang disajikan, awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait, seraya menunggu tanggapan resmi guna memastikan kebenaran dari berita yang tengah menyebar luas tersebut.

Di tengah situasi ini, masyarakat mendesak APH dari Polsek Jetis, Polres Mojokerto Kota, Polda Jawa Timur untuk segera turun tangan, mengusut tuntas seluruh kronologi kejadian, serta memproses semua pihak yang terlibat agar keadilan benar-benar tegak dan rasa aman warga terjamin kembali.

Pewarta: Agung Ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil
Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang
VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas
Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan
Ngahiji Dina Napas, Raga-Rasa-Jiwa: Seni Pernapasan Usik Budi Bawana Tekankan Harmoni Fisik dan Spiritual
Dedi Mulyadi Lontarkan Peringatan Keras: Pengawasan Dana Desa Makin Ketat, Penyimpangan Tak Akan Dibiarkan
Sentra Abiyoso dan Dinsos Gelar Sunatan Massal Gratis untuk Anak Kurang Mampu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:06 WIB

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:02 WIB

Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:15 WIB

VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:31 WIB

Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WIB

Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan

Berita Terbaru