KOMPAS1.ID
KUDUS – Kepolisian Resor Kudus berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang warga lanjut usia (lansia). Peristiwa ini tidak hanya merugikan secara materi, namun juga menyebabkan korban menderita luka-luka akibat perlakuan pelaku.
Keterangan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Kudus, Heru Dwi Purnomo, saat memberikan keterangan pers pada Jumat (29/5/2026). Dalam penjelasannya, Heru menyebutkan bahwa pelaku bertindak dengan kekerasan hingga melukai korban, serta membawa lari sejumlah perhiasan emas milik korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp62 juta.
“Pelaku telah kami amankan. Dalam perbuatannya, tersangka menggunakan kekerasan hingga menyebabkan korban mengalami luka-luka, dan mengambil perhiasan senilai kurang lebih Rp62 juta,” tegas Heru Dwi Purnomo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut. Pelaku kini telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
MULYOKO














