Ketegasan Pajak: DJP Bekukan 275 Rekening Penunggak Senilai Rp224 Miliar

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
BANDUNG, 8 Mei 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jawa Barat I menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan keadilan fiskal. Dalam langkah penegakan hukum terbaru, otoritas pajak resmi membekukan 275 rekening milik wajib pajak penunggak dengan total nilai aset mencapai Rp224 miliar.

Langkah tegas ini bukan sekadar upaya pengejaran target penerimaan negara, melainkan wujud nyata dari prinsip kesetaraan bagi seluruh wajib pajak.

Upaya Terakhir dalam Penegakan Hukum

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan pembekuan rekening ini merupakan bagian dari rangkaian penagihan aktif yang ditempuh setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, menegaskan bahwa langkah ini diambil sepenuhnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara. Wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Nandang, Kamis (7/5).

Baca Juga:  SEMAINDO Halbar DKI Jakarta Soroti: Defisit Transparansi AMDAL Proyek Panas Bumi PT Geodipa Energi di Idamdehe

Melindungi Ekosistem Kepatuhan

Kebijakan ini mengirimkan pesan kuat bahwa negara tidak akan mengabaikan kewajiban perpajakan yang terabaikan. Berikut rincian operasi penindakan kali ini:

– Nilai Aset: Total dana yang dibekukan mencapai Rp224 miliar.
– Jumlah Rekening: Sebanyak 275 rekening yang tersebar di berbagai bank.
– Tujuan: Menjamin rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah tertib dan berkontribusi jujur dalam pembangunan nasional.

Menuju Kesadaran Fiskal yang Lebih Tinggi

DJP berharap tindakan ini dapat menyadarkan para penunggak untuk segera melunasi kewajibannya. Pembekuan rekening merupakan tahap awal sebelum dilakukan penyitaan atau pelelangan aset, sehingga masih memberikan ruang bagi wajib pajak untuk melakukan rekonsiliasi.

Di tengah upaya pemerintah memperkuat stabilitas ekonomi, ketegasan ini menjadi pilar penting agar roda pembangunan tetap berjalan di atas fondasi kontribusi yang adil dan transparan.

BOB HARIAWAN
KABIRO KOTA BANDUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Berita Terbaru