Proyek pembangunan saluran SPAL U-Ditch di Kampung Seglog RT 003 RW 02, Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Proyek dengan nilai anggaran Rp85.900.500 yang bersumber dari PBH Tahun Anggaran 2026 tersebut kini menjadi sorotan Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap Indonesia (DPP BIAS Indonesia).
Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pekerjaan diduga dilakukan secara tidak maksimal dan terkesan asal-asalan.
“Diduga ukuran dan lebar tidak sesuai spesifikasi, pemasangan U-Ditch tidak menggunakan dasar amparan yang semestinya, serta kedalaman galian juga diduga tidak memenuhi standar. Selain itu, U-Ditch juga diduga tidak diplur, sehingga berpotensi mempengaruhi kualitas dan ketahanan bangunan,” tegas Eky Amartin.
Ia menilai, kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan kelalaian serius dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara. Menurutnya, pekerjaan infrastruktur seharusnya mengedepankan kualitas dan ketepatan teknis, bukan sekadar penyelesaian fisik.
“Jika benar dugaan ini terjadi, maka patut dipertanyakan pengawasan dari pihak terkait. Kami mendesak adanya pemeriksaan dan audit agar penggunaan anggaran benar-benar transparan dan akuntabel,” lanjutnya.
DPP BIAS Indonesia menegaskan akan terus mengawal proyek tersebut dan membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Saat mau dikompirmasi pihak lurah lewat TLP mau phia chat singkat wahsap tidak ada jawaban malah diam seribu kata
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun pelaksana proyek terkait dugaan tersebut.
Red
















