ANGKA CERAI DI GARUT NAIK DRATIS, HINGGA APRIL SUDAH CAPAI 2.600 KASUS

Berita162 Dilihat

Kompas1.id
Garut, 29 April 2026 – Kabupaten Garut, Jawa Barat, tengah menghadapi fenomena meningkatnya angka perceraian yang cukup signifikan sepanjang tahun 2026 ini. Data yang dirilis oleh Pengadilan Agama Garut menunjukkan bahwa hingga akhir April saja, sudah tercatat sekitar 2.600 perkara perceraian yang masuk ke pengadilan.

Humas Pengadilan Agama Garut, Asep Irpan Helmi, membenarkan data tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (29/4/2026). Ia menjelaskan bahwa dari total perkara yang masuk, mayoritas gugatan cerai justru diajukan oleh pihak istri.

banner 336x280

“Dari total perkara yang masuk, didominasi oleh pihak perempuan sekitar 2.121 perkara. Sementara yang diajukan oleh laki-laki berjumlah sekitar 447 perkara,” ujar Asep.

Ia menegaskan bahwa dominasi gugatan cerai yang dilakukan oleh pihak perempuan ini bukanlah hal baru, melainkan sebuah tren yang terus terjadi setiap tahunnya di wilayah Garut.

Faktor Ekonomi Masih Jadi Penyebab Utama

Berdasarkan analisis pihak pengadilan, masalah ekonomi masih menjadi faktor utama yang memicu retaknya rumah tangga di daerah ini. Meskipun terdapat faktor lain seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan maraknya praktik judi online, Asep menilai hal-hal tersebut pada dasarnya juga berakar dari kondisi perekonomian keluarga yang tidak stabil.

“Rata-rata penyebabnya adalah masalah ekonomi. Memang ada faktor lain seperti KDRT atau judi online, tetapi itu juga merupakan imbas atau dampak lanjutan dari masalah ekonomi,” jelasnya.

Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, tren perceraian ini terus menunjukkan grafik kenaikan. “Dari tahun 2024 ke 2025 saja sudah ada peningkatan. Dan di tahun 2026 ini, baru sampai bulan April saja sudah mencapai 2.600 lebih. Artinya, tren ini terus meningkat,” tambahnya.

Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa angka tersebut bisa terus bertambah hingga akhir tahun jika tidak segera dilakukan upaya pencegahan yang serius dan menyeluruh.

Usia Produktif Paling Banyak Bercerai

Dari sisi demografi, sebagian besar pasangan yang bercerai berada pada rentang usia produktif, yakni antara 25 hingga 45 tahun. Meskipun demikian, kasus perceraian pada usia yang lebih tua tetap terjadi, meskipun jumlahnya tidak sebanyak pada kelompok usia muda dan produktif.

Butuh Kolaborasi untuk Pencegahan

Untuk menekan angka perceraian yang terus membumbung tinggi, Pengadilan Agama Garut menekankan perlunya kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan Kementerian Agama.

Pihaknya menegaskan bahwa peran pengadilan hanyalah memproses perkara yang sudah terjadi. Oleh karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan jauh sebelumnya melalui pendekatan sosial dan ekonomi.

“Kami hanya menerima perkara rumah tangga yang sudah dalam kondisi tidak baik. Untuk pencegahan, tentu perlu peran semua pihak, termasuk pembinaan dari pemerintah dan Kementerian Agama,” ungkapnya.

Edukasi mengenai kehidupan rumah tangga, pembinaan calon pengantin (pra-nikah), serta upaya nyata untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menekan angka perceraian di Garut ke depannya. ***Red

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *