MANTAN KADES KARANGTENGAH SUKABUMI DIVONIS 4 TAHUN PENJARA KARENA KORUPSI DANA DESA

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Bandung, 28 April 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun kepada Gerry Imam Sutrisno, Mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (28/4/2026).

Selain penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan apabila denda tidak dilunasi.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa. Hakim menilai Gerry terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan mengalihkan anggaran desa untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rugikan Negara Rp1,2 Miliar

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga membebankan kewajiban kepada terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya tersebut sebesar Rp1.246.700.000. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak mampu membayar ganti kerugian tersebut, Gerry akan dikenakan hukuman pengganti berupa penjara selama 2 tahun.

Baca Juga:  IJTKI Peringati 76 Tahun: Guru sebagai Pondasi Mencerdaskan Generasi Berakhlak Mulia

Modus operandi yang dilakukan terdakwa adalah memanipulasi data penerima bantuan serta penggunaan anggaran, terutama pada periode tahun 2020 hingga 2022. Sebagian besar dana yang dikorupsi diduga digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sebagai modal pencalonan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 lalu.

Hakim menilai perbuatan terdakwa sangat merugikan keuangan negara dan menghambat program pembangunan serta kesejahteraan yang seharusnya dinikmati langsung oleh masyarakat desa. Oleh karena itu, hukuman tersebut dinilai sesuai dengan tuntutan dan fakta persidangan yang terungkap. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Patroli Presisi dan KRYD Ops Jaran Lodaya 2026 Antisipasi C3*
Menyikapi Gempa Bitung: Kesiapsiagaan Bukan Lagi Pilihan, Melainkan Kebutuhan
SUARA DARI PEDALAMAN: UNTUK APA MEMILIKI WAKIL RAKYAT JIKA RAKYAT MASIH TERTINGGAL?
*Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mustika Jaya*
Gagalkan Aksi Curanmor di Kranji, Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Dua Pelaku Pasca-Pesta Miras
Wali Kota Subulussalam Dampingi Menteri PUPR Tinjau Tanjakan Kedabuhan, Bahas Rekonstruksi Cegah Kecelakaan
**Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN**
📰 Bupati Bandung Lepas 500 Peserta Bapenda Bedas Run 5K, Gabungkan Olahraga dan Edukasi Pajak
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:45 WIB

Gelar Patroli Presisi dan KRYD Ops Jaran Lodaya 2026 Antisipasi C3*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:24 WIB

Menyikapi Gempa Bitung: Kesiapsiagaan Bukan Lagi Pilihan, Melainkan Kebutuhan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:37 WIB

SUARA DARI PEDALAMAN: UNTUK APA MEMILIKI WAKIL RAKYAT JIKA RAKYAT MASIH TERTINGGAL?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:25 WIB

*Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mustika Jaya*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:16 WIB

Gagalkan Aksi Curanmor di Kranji, Polres Metro Bekasi Kota Bekuk Dua Pelaku Pasca-Pesta Miras

Berita Terbaru