Kemenangan Kelas Pekerja Tak Boleh Dikhianati: GMNI Garut Desak DPRD Segera Bentuk Perda PRT

Berita288 Dilihat

Garut kompas1.id —
Disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dipandang sebagai kemenangan penting bagi kelas pekerja. Namun, kemenangan ini dinilai bisa menjadi sia-sia jika pemerintah daerah tidak segera bertindak.

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DPC Garut secara tegas mendesak DPRD Kabupaten Garut dan Pemerintah Kabupaten Garut untuk tidak berdiam diri dan segera menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan pekerja rumah tangga.

banner 336x280

Sekretaris DPC GMNI Garut, Luthfi Muchtar, menyebut bahwa lambannya respons daerah justru berpotensi mengkhianati semangat perlindungan terhadap kelas pekerja.

“Ini kemenangan kelas pekerja, tapi bisa berubah jadi pengkhianatan kalau DPRD dan pemerintah daerah hanya diam. Jangan tunggu tekanan besar baru bergerak,” tegas Luthfi.

Menurutnya, selama ini pekerja rumah tangga dibiarkan berada dalam kondisi kerja yang tidak layak—tanpa standar upah, jam kerja jelas, dan minim perlindungan hukum.

“Kalau DPRD tidak segera mengambil inisiatif, maka patut dipertanyakan: keberpihakan mereka sebenarnya ke siapa? Kepada rakyat atau pada kenyamanan status quo?” lanjutnya.

GMNI menilai, alasan bahwa sektor rumah tangga adalah ranah privat tidak bisa lagi dijadikan dalih untuk menghindari tanggung jawab negara.

“Dalih ‘ranah privat’ itu sering dipakai untuk menutupi ketidakadilan. Padahal di dalamnya ada relasi kerja yang jelas. Negara tidak boleh pura-pura tidak tahu,” ujarnya.

GMNI juga menegaskan akan terus mengawal isu ini, termasuk membuka kemungkinan konsolidasi gerakan jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah.

“Kami tidak akan diam. Kalau DPRD dan pemerintah lamban, maka gerakan rakyat akan memaksa mereka untuk bergerak,” tutup Luthfi. (Ridickpuad)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *