Akhir Penantian 22 Tahun: UU PPRT Resmi Disahkan, Kemenangan bagi Pekerja Domestik

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – KOMPAS1.id || Tanggal 22 April 2026 akan tercatat dalam sejarah legislasi Indonesia sebagai hari kemenangan bagi jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Setelah terkatung-katung selama lebih dari dua dekade, DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna hari ini.
​

Pengesahan ini mengakhiri masa “mangkrak” selama 22 tahun sejak pertama kali diusulkan pada 2004. Kehadiran UU ini menjadi payung hukum krusial untuk mengikis kerentanan, diskriminasi, dan kekerasan yang selama ini menghantui para pekerja domestik di ruang privat.
​

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Poin-Poin Terobosan dalam UU PPRT Berdasarkan dokumen yang disahkan, terdapat beberapa poin fundamental yang akan mengubah wajah industri kerja domestik di Indonesia:
​

Standarisasi Rekrutmen: Sesuai Pasal 5, calon PRT wajib berusia minimal 18 tahun, memiliki e-KTP, dan surat keterangan sehat. Ini adalah langkah konkret untuk menghapus praktik pekerja anak di bawah umur.
​

Kepastian Kontrak Kerja: Baik melalui penyalur (P3RT) maupun mandiri, PRT berhak atas perjanjian kerja tertulis yang mengatur identitas, hak-kewajiban, jam kerja, hingga jaminan upah yang layak.
​

Baca Juga:  GANGGUAN KAMTIBMAS, POLSEK MARGAASIH GENCAR GELAR OPERASI PEKAT

Jaminan Sosial & Kesehatan: Untuk pertama kalinya, negara mengakui hak PRT atas jaminan sosial.

Melalui Pasal 16, pemerintah memberikan bantuan iuran bagi PRT agar mereka terlindungi secara medis dan hari tua.
​

Hak Waktu Istirahat & Cuti: UU ini menegaskan bahwa PRT bukanlah “properti”, melainkan pekerja yang berhak atas waktu istirahat manusiawi, cuti, serta kesempatan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
​

Mengapa Ini Penting?
​Selama ini, PRT sering kali dianggap sebagai “pembantu” yang bekerja tanpa batas waktu dan tanpa perlindungan hukum.

Pengesahan UU PPRT adalah bentuk pengakuan negara bahwa pekerjaan domestik adalah pekerjaan formal yang berkontribusi besar pada ekonomi nasional.
​

Dengan adanya UU ini, diharapkan tidak ada lagi cerita pilu tentang penyiksaan atau upah yang tidak dibayar. Ini bukan sekadar regulasi, melainkan janji kemanusiaan untuk memanusiakan mereka yang menjaga rumah kita.

 

BOB HARIAWAN. KABIRO KOTA BANDUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru