Tumpukan Pasir Dekat Badan Jalan di Sanggau Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Berita, Daerah631 Dilihat

Kompas1.id
Sanggau, Kalimantan Barat — Aktivitas penambangan pasir yang berada di kawasan Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, tepatnya di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, menuai kekhawatiran dari masyarakat. Pasalnya, tumpukan material pasir terlihat semakin mendekati badan jalan, sehingga berpotensi membahayakan para pengguna jalan yang melintas.Minggu (12/04/2026)

Berdasarkan pantauan di lokasi pada 11 April 2026 sekitar pukul 13.59 hingga 14.09 WIB, terlihat gundukan pasir dalam jumlah besar berada di sisi jalan utama. Selain itu, aktivitas alat berat seperti excavator juga tampak beroperasi di area tersebut. Kondisi jalan yang berdebu dan sebagian tertutup material pasir membuat ruang lalu lintas menjadi sempit dan berisiko menimbulkan kecelakaan.

banner 336x280

Sejumlah warga sekitar menyampaikan kekhawatiran mereka terhadap situasi ini. Mereka menilai bahwa aktivitas penambangan yang terlalu dekat dengan badan jalan dapat mengganggu jarak pandang pengendara serta meningkatkan potensi tergelincir, terutama bagi pengendara sepeda motor.
“Kalau dibiarkan terus, ini bisa berbahaya. Apalagi kalau hujan, jalan jadi licin karena pasir,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut pasir juga memperparah kondisi lalu lintas. Debu yang beterbangan akibat aktivitas tersebut turut mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Potensi Pelanggaran Hukum
Aktivitas ini diduga melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 12, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada:
Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
Pasal 274 ayat (1): Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Selain itu, jika aktivitas penambangan tidak memiliki izin resmi atau melanggar ketentuan lingkungan, maka dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya terkait kewajiban perizinan usaha pertambangan.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap agar pihak terkait, baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas penambangan tersebut. Penataan ulang lokasi penumpukan material serta pengawasan terhadap aktivitas tambang dinilai sangat penting guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, kondisi ini dikhawatirkan akan semakin memburuk dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, mengingat jalan tersebut merupakan jalur utama yang cukup padat dilalui kendaraan **

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *