Sat Narkoba Polres Majalengka Amankan Pemuda Diduga Edarkan Sabu di Cigasong

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka Kompas1.id
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 28 Februari 2026, di pinggir Jalan Raya Rajagaluh–Majalengka, Kelurahan Cigasong, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.(2/3/26)

Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terlapor, petugas menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat total bruto 2,06 gram yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok Neslite, 1 (satu) buah double tip, 1 (satu) unit handphone Redmi Note 14 warna ungu, serta 2 (dua) paket sabu lainnya dengan berat total bruto 0,58 gram.

Pengembangan kemudian dilakukan dengan menggeledah rumah/tempat tinggal tersangka di Blok Gondang Manis RT 001 RW 002, Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Dari dalam kamar yang ditempati terlapor, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 (satu) buah double tip, 4 (empat) pack plastik klip bening, 2 (dua) buah sedotan kaca, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah solasi ban warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok plastik, 1 (satu) alat hisap sabu (bong), 1 (satu) pack sedotan warna putih, serta 1 (satu) lembar STNK kendaraan bermotor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi E 4292 HJ.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

***Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Majalengka Bongkar Kasus Bobol Bengkel, Sparepart Rp26 Juta Digondol Pelaku, Jejak Terungkap dari Facebook
Aksi Curanmor Dini Hari di Majalengka Digagalkan, Pelaku Tertangkap Massa Saat Dorong Motor Korban
Satres Narkoba Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Pria Asal Talaga Diciduk di Parkiran Alfamart
Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Pil Tramadol dan Trihexyphenidyl Disita
“HUKUM JANGAN TUMPUL KE ATAS!” Kasus Pengeroyokan Wartawan di Kadipaten Mandek 2 Tahun Lebih, Aparat Dipertanyakan
Menanggapi laporan warga terkait Penemuan sesosok Mayat laki-laki di Area perkebunan Blok Batununggul, Desa Werasari,
Gerak Cepat 12 Jam, Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Penculikan dan Pengeroyokan Pemilik Angkringan di Kadipaten
Penemuan Mayat Gegerkan Warga Gunungmanik, Polisi Lakukan Olah TKP
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:20 WIB

Polres Majalengka Bongkar Kasus Bobol Bengkel, Sparepart Rp26 Juta Digondol Pelaku, Jejak Terungkap dari Facebook

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:18 WIB

Aksi Curanmor Dini Hari di Majalengka Digagalkan, Pelaku Tertangkap Massa Saat Dorong Motor Korban

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:14 WIB

Satres Narkoba Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Pria Asal Talaga Diciduk di Parkiran Alfamart

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:10 WIB

Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Pil Tramadol dan Trihexyphenidyl Disita

Selasa, 14 April 2026 - 08:33 WIB

“HUKUM JANGAN TUMPUL KE ATAS!” Kasus Pengeroyokan Wartawan di Kadipaten Mandek 2 Tahun Lebih, Aparat Dipertanyakan

Berita Terbaru