Direktur BUMD Jabar Terdakwa Kasus Pajak Tambang Setor Rp2,5 Miliar untuk Pengganti Kerugian Negara

Berita, Daerah59 Dilihat

KOMPAS1.id || Terdakwa perkara dugaan korupsi pendapatan daerah dari sektor pajak tambang berinisial IS, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2022–2025, mengembalikan uang senilai Rp2,5 miliar kepada negara.

IS merupakan salah satu pimpinan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumedang. Dalam perkara ini, IS tidak sendiri, karena turut bersama mantan Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019 hingga Juni 2022 berinisial HM.

banner 336x280

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, menjelaskan bahwa dana yang diserahkan terdakwa tersebut merupakan penitipan kerugian negara dan akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam proses persidangan.

Menurutnya, pengembalian kerugian negara menjadi salah satu aspek yang nantinya dipertimbangkan jaksa dalam penyusunan tuntutan terhadap terdakwa.

Uang yang telah dititipkan tersebut selanjutnya akan disimpan melalui rekening resmi RPL Kejaksaan pada Bank BRI.

Pihak kejaksaan juga berharap adanya pengembalian tambahan dari pihak terkait guna meminimalisasi kerugian negara yang timbul akibat perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejari Sumedang telah melakukan penahanan terhadap HM dan IS pada 21 Agustus 2025 terkait dugaan penyimpangan pendapatan daerah dari pajak pertambangan yang melibatkan PT Jasa Sarana.

Dalam penyelidikan, ditemukan dugaan praktik pembayaran pajak yang tidak sesuai aturan serta aktivitas pertambangan material yang tidak sejalan dengan izin usaha pertambangan (IUP). Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp3 miliar.(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *