Resmi Berlaku April 2026! Pajak Mobil & Motor Listrik Tak Lagi Rp 0, Ini Aturannya

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Pemerintah resmi mengakhiri era pajak nol persen untuk kendaraan listrik di Indonesia. Memasuki April 2026, kebijakan insentif yang sebelumnya membuat pajak mobil dan motor listrik nyaris Rp 0 mulai mengalami perubahan signifikan.
Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal sekaligus strategi pemerintah untuk mendorong kemandirian industri otomotif nasional.
Insentif Pajak Dicabut, Tarif Kembali Bertahap

Sejak awal 2026, berbagai insentif pajak untuk kendaraan listrik mulai dihentikan, terutama yang berkaitan dengan:
Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)
Insentif impor mobil listrik utuh (CBU)
Sejumlah keringanan pajak lainnya
Sebelumnya, konsumen hanya membayar PPN sekitar 1–2 persen berkat subsidi pemerintah. Namun kini, tarif PPN kembali normal mengikuti kebijakan nasional yang mencapai sekitar 12 persen.

Selain itu, kendaraan listrik impor yang sebelumnya mendapat berbagai pembebasan pajak kini dikenakan tarif normal seperti bea masuk, PPN, dan PPnBM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pajak Kendaraan Tak Lagi Nol
Dengan berakhirnya berbagai insentif tersebut, pajak kendaraan listrik—baik mobil maupun motor—tidak lagi nol rupiah seperti sebelumnya.
Meski demikian, pemerintah masih mempertahankan beberapa bentuk keringanan, seperti:
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik tetap 0% dalam skema kendaraan rendah emisi (LCEV)

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sejumlah daerah masih lebih rendah dibanding kendaraan konvensional
Dukungan non-fiskal seperti bebas ganjil-genap di kota tertentu
Artinya, kendaraan listrik tetap mendapatkan insentif, namun tidak sebesar sebelumnya.
Dampak: Harga Kendaraan Listrik Naik
Berakhirnya insentif berdampak langsung pada harga jual kendaraan listrik di pasar. Sejak Januari 2026 saja, harga mobil listrik dilaporkan sudah mengalami kenaikan sekitar 10–11 persen.

Baca Juga:  BAPENDA* Kabupaten Bandung Berikan Pelayanan PBB yang Baik dan Profesional kepada Masyarakat

Kenaikan ini dipicu oleh:
Normalisasi pajak
Berakhirnya subsidi pemerintah
Penyesuaian harga dari produsen
Fokus Pemerintah Beralih ke Produksi Lokal
Pemerintah kini mengalihkan fokus dari subsidi konsumen ke penguatan industri dalam negeri. Produsen mobil listrik diwajibkan membangun atau meningkatkan produksi di Indonesia dengan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Jika tidak memenuhi syarat tersebut, produsen harus menghadapi beban pajak yang lebih tinggi.

Per April 2026, pajak kendaraan listrik di Indonesia tidak lagi nol rupiah akibat berakhirnya berbagai insentif. Meski masih mendapatkan beberapa keringanan, konsumen kini harus membayar pajak lebih besar dibanding tahun sebelumnya.
Kebijakan ini menandai pergeseran dari fase “subsidi besar-besaran” menuju fase industri yang lebih mandiri dan berkelanjutan. Pemerintah berharap, langkah ini tetap menjaga pertumbuhan kendaraan listrik sekaligus memperkuat produksi dalam negeri.Jurnalis Joepin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

287 WNA Diciduk di Markas Judi Online Hayam Wuruk! Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim, Desak Usut Aktor Intelektual hingga Tuntas
Putuskan Isolasi Dua Desa, Praka Heru Bersama Warga Bangun Jembatan Perintis Garuda di Lampung Utara
Bupati Nanda Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada dan Marga Punduh
Jembatan Perintis Garuda di Desa Sukaraja Sepanjang 35 Meter Rampung Dibangun
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Sambut 1 Muharam 1448 H, BAZNAS Bandung & KUA Margaasih Gelar Santunan Yatim Piatu “Muharam Penuh Cinta”
Pendekatan Literasi & Estetika Medis (Smart, Sleek & Professional
Perkuat Sinergi dengan Masyarakat, Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Dukung Program Belida melalui Pengecoran Jalan Desa
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:57 WIB

287 WNA Diciduk di Markas Judi Online Hayam Wuruk! Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim, Desak Usut Aktor Intelektual hingga Tuntas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:24 WIB

Putuskan Isolasi Dua Desa, Praka Heru Bersama Warga Bangun Jembatan Perintis Garuda di Lampung Utara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:56 WIB

Bupati Nanda Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada dan Marga Punduh

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:21 WIB

Jembatan Perintis Garuda di Desa Sukaraja Sepanjang 35 Meter Rampung Dibangun

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:17 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Berita Terbaru