KECELAKAAN LALU LINTAS TAPI TIDAK PUNYA BPJS? INI HAK ANDA YANG WAJIB DIKETAHUI!

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id || Pernah melihat tulisan SWDKLLJ di STNK Setiap kali kita membayar pajak kendaraan bermotor, otomatis kita membayar SWDKLLJ. Banyak yang belum tahu bahwa ini bukan sekadar biaya tambahan, tapi perlindungan asuransi resmi dari negara.

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah iuran wajib yang dikelola oleh Jasa Raharja (BUMN).

Artinya, setiap pemilik kendaraan yang membayar pajak sudah terdaftar sebagai peserta asuransi kecelakaan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Besaran SWDKLLJ per tahun:

Sepeda motor 50 cc – 250 cc: Rp35.000

Mobil (Sedan, Minibus, Jeep, Station Wagon, dll): Rp143.000

Manfaat yang Didapatkan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 & 16/PMK.10/2017 (13 Februari 2017), santunan Jasa Raharja adalah:

Meninggal dunia (untuk ahli waris): Rp50.000.000

Baca Juga:  MILAD KE-18 LSM PENJARA DPC GARUT: SEMANGAT BERBAGI MELALUI AKSI JUMAT BERKAH, NASI KUNING JADI SIMBOL KEPEDULIAN

Cacat tetap: Rp50.000.000

Biaya perawatan luka-luka: Maksimal Rp20.000.000

Biaya P3K: Rp1.000.000

Biaya ambulans: Rp500.000

Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris): Rp4.000.000

Santunan ini berlaku untuk pengemudi maupun penumpang yang menjadi korban kecelakaan.

Cara Mengajukan Santunan Jasa Raharja Datangi kantor Jasa Raharja terdekat Lengkapi dokumen:

Laporan kecelakaan dari kepolisian / pihak berwenang Surat keterangan dokter KTP korban atau ahli waris Catatan penting: Banyak korban tidak mendapat santunan karena tidak mengurus laporan polisi, padahal ini syarat utama.

Jika korban luka:

Lampirkan kwitansi asli biaya perawatan & pengobatan Jika korban meninggal:

Lampirkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah

Batas waktu pengajuan:

Maksimal 6 bulan sejak kecelakaan Atau 3 bulan sejak santunan disetujui (jika tidak ditagih, hak gugur) #Red#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 194 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Berita Terbaru