KECELAKAAN LALU LINTAS TAPI TIDAK PUNYA BPJS? INI HAK ANDA YANG WAJIB DIKETAHUI!

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id || Pernah melihat tulisan SWDKLLJ di STNK Setiap kali kita membayar pajak kendaraan bermotor, otomatis kita membayar SWDKLLJ. Banyak yang belum tahu bahwa ini bukan sekadar biaya tambahan, tapi perlindungan asuransi resmi dari negara.

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah iuran wajib yang dikelola oleh Jasa Raharja (BUMN).

Artinya, setiap pemilik kendaraan yang membayar pajak sudah terdaftar sebagai peserta asuransi kecelakaan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Besaran SWDKLLJ per tahun:

Sepeda motor 50 cc – 250 cc: Rp35.000

Mobil (Sedan, Minibus, Jeep, Station Wagon, dll): Rp143.000

Manfaat yang Didapatkan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 & 16/PMK.10/2017 (13 Februari 2017), santunan Jasa Raharja adalah:

Meninggal dunia (untuk ahli waris): Rp50.000.000

Baca Juga:  Direktur Baru RSUD Mayjen H.A. Thalib Dilantik, Wawako Azhar Dorong Layanan Lebih Profesional

Cacat tetap: Rp50.000.000

Biaya perawatan luka-luka: Maksimal Rp20.000.000

Biaya P3K: Rp1.000.000

Biaya ambulans: Rp500.000

Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris): Rp4.000.000

Santunan ini berlaku untuk pengemudi maupun penumpang yang menjadi korban kecelakaan.

Cara Mengajukan Santunan Jasa Raharja Datangi kantor Jasa Raharja terdekat Lengkapi dokumen:

Laporan kecelakaan dari kepolisian / pihak berwenang Surat keterangan dokter KTP korban atau ahli waris Catatan penting: Banyak korban tidak mendapat santunan karena tidak mengurus laporan polisi, padahal ini syarat utama.

Jika korban luka:

Lampirkan kwitansi asli biaya perawatan & pengobatan Jika korban meninggal:

Lampirkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah

Batas waktu pengajuan:

Maksimal 6 bulan sejak kecelakaan Atau 3 bulan sejak santunan disetujui (jika tidak ditagih, hak gugur) #Red#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BANK KUNINGAN RAIH GOLDEN CHAMPION, KONSISTEN BERKINERJA LIMA TAHUN BERTURUT-TURUT
SELAMAT DAN SUKSES! BANK KUNINGAN RAIH GOLDEN CHAMPION, KONSISTEN BERKINERJA LIMA TAHUN BERTURUT-TURUT
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 DAN HARI JADI KE-528 KABUPATEN KUNINGAN
PMI Kabupaten Bandung, Hadiri Rakernis Regional UDD, Siapkan Langkah Konkret Tingkatkan Mutu Donor Darah
KONTROL MALAM DI MAKOM EYANG ABDUL MANAF MAHMUD POLSEK MARGAASIH JAGA SITUS CAGAR BUDAYA
GNPK Ogan Ilir Minta APH Usut Anggaran Internet Kepala Dinas Kominfo
Mengapa Negeri Muslim Justru Rentan Korup? Sebuah Refleksi Integritas dan Sistem
Kurang dari 12 Jam, Terduga Pembunuh Security PT AKG Sungsang Serahkan Diri ke Polres Way Kanan
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:09 WIB

BANK KUNINGAN RAIH GOLDEN CHAMPION, KONSISTEN BERKINERJA LIMA TAHUN BERTURUT-TURUT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:59 WIB

SELAMAT DAN SUKSES! BANK KUNINGAN RAIH GOLDEN CHAMPION, KONSISTEN BERKINERJA LIMA TAHUN BERTURUT-TURUT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:59 WIB

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 DAN HARI JADI KE-528 KABUPATEN KUNINGAN

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:35 WIB

PMI Kabupaten Bandung, Hadiri Rakernis Regional UDD, Siapkan Langkah Konkret Tingkatkan Mutu Donor Darah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:31 WIB

KONTROL MALAM DI MAKOM EYANG ABDUL MANAF MAHMUD POLSEK MARGAASIH JAGA SITUS CAGAR BUDAYA

Berita Terbaru