ANAK TERJATUH DARI LANTAI DUA PELABUHAN BITUNG: KELALAIAN FATAL PELINDO REGIONAL 4, DIREKSI PELINDO PUSAT DIMINTA IKUT DIPERIKSA

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas 1.id- Bitung, 6 Januari 2026 — Insiden jatuhnya seorang anak dari lantai dua Gedung Terminal Penumpang Pelabuhan Bitung pada 2 Januari 2026 menjadi sorotan nasional dan menampar keras tata kelola keselamatan fasilitas publik milik negara. Peristiwa ini dinilai bukan kecelakaan biasa, melainkan akibat langsung dari kelalaian serius dan sistemik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), khususnya Pelindo Regional 4 Bitung, dalam menjamin keselamatan pengguna jasa.

Berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan sejumlah pihak, area lantai dua terminal penumpang diduga tidak memenuhi standar keselamatan minimum. Fasilitas pengaman seperti pagar sesuai standar, penghalang keselamatan anak, serta rambu peringatan bahaya tidak tersedia atau tidak memadai, sementara area tersebut tetap dioperasikan dan diakses bebas oleh masyarakat umum, termasuk anak-anak.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa Pelindo mengoperasikan fasilitas publik tanpa kajian keselamatan teknis yang layak, sebuah pelanggaran serius yang berpotensi menimbulkan tanggung jawab pidana individual dan korporasi. Sebagai BUMN, Pelindo tidak hanya bertanggung jawab secara administratif, tetapi wajib tunduk pada hukum pidana ketika kelalaian berujung pada korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara yuridis, insiden ini diduga kuat melanggar:

Pasal 359 KUHP (kelalaian yang mengakibatkan luka berat atau kematian);

Pasal 360 KUHP ayat (1) dan (2) (kelalaian yang mengakibatkan luka);

UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (kewajiban keselamatan bangunan publik);

Baca Juga:  KAPOLRES KOTAMOBAGU DAMPINGI KAPOLDA SULUT SAMBANGI DAN SALURKAN DUKA CITA KELUARGA KORBAN TRAGEDI DRAG RACE

UU No. 1 Tahun 2009 (prinsip keselamatan fasilitas transportasi dan kepelabuhanan);

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (layanan publik aman dan bertanggung jawab);

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perlindungan khusus anak di ruang publik).

Publik menilai, kegagalan ini tidak berdiri sendiri di level regional, melainkan mencerminkan kegagalan pengawasan dan tata kelola di tingkat pusat. Oleh karena itu, Direksi Pelindo Pusat didesak ikut dimintai pertanggungjawaban dan diperiksa, guna memastikan apakah terdapat pembiaran, kelalaian pengawasan, atau kebijakan operasional yang mengabaikan keselamatan publik.

Tuntutan tegas yang mengemuka:

1. Kepolisian dan Kejaksaan segera membuka penyelidikan pidana atas dugaan kelalaian Pelindo Regional 4 Bitung.

2. Audit teknis total dan independen terhadap seluruh fasilitas Pelabuhan Bitung.

3. Pencopotan pimpinan Pelindo Regional 4 Bitung sebagai bentuk tanggung jawab manajerial.

4. Pemeriksaan Direksi Pelindo Pusat atas fungsi pengawasan dan kebijakan keselamatan.

5. Penegakan tanggung jawab hukum korporasi Pelindo, tanpa tebang pilih dan tanpa impunitas.

Jika negara membiarkan peristiwa ini berlalu tanpa penegakan hukum tegas, maka keselamatan publik dipertaruhkan. Pelabuhan adalah ruang publik strategis, bukan zona berbahaya akibat kelalaian BUMN.

Hingga rilis ini diturunkan, PT Pelindo belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran standar keselamatan di Pelabuhan Bitung.

(Noval/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Lantik BPD Patrolsari, Kepala Desa Dampingi Jalannya Acara Pelantikan
Gedung UPTD Jalan dan Jembatan OKI-OI Rp3 Miliar Mangkrak! Kosong Melompang, Tak Ada Pegawai
Kabar Duka: Nurhasan, SH — Pimpinan Media Patriot Indonesia & Mitra Hukum Bhayangkara Berpulang
Bupati Cup Taekwondo Kabupaten Bandung Hadirkan Atlet dari Berbagai Kategori
Weekend Vibe: Central Chapter Ready to Rock the Pitch di Mini Soccer ‘Football For Fun’!
WEEKEND VIBE: CENTRAL CHAPTER SIAP ROCK THE PITCH! AGENDA MINI SOCCER “FOOTBALL FOR FUN” SIAP DIGELAR
VISI KESEJAHTERAAN & GOTONG ROYONG, DIDI ROHIDI MENCALONKAN KETUA RW 01 DESA MAGUN JAYA
Pulang ke Tanah Kelahiran
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Bupati Lantik BPD Patrolsari, Kepala Desa Dampingi Jalannya Acara Pelantikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:29 WIB

Gedung UPTD Jalan dan Jembatan OKI-OI Rp3 Miliar Mangkrak! Kosong Melompang, Tak Ada Pegawai

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:07 WIB

Kabar Duka: Nurhasan, SH — Pimpinan Media Patriot Indonesia & Mitra Hukum Bhayangkara Berpulang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Bupati Cup Taekwondo Kabupaten Bandung Hadirkan Atlet dari Berbagai Kategori

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:38 WIB

Weekend Vibe: Central Chapter Ready to Rock the Pitch di Mini Soccer ‘Football For Fun’!

Berita Terbaru

Berita

BUKTI AUTENTIKASI ASABRI ATAS NAMA RIKHA PERMATASARI

Selasa, 1 Sep 2026 - 19:39 WIB