
Senin10 Agustus 2026, Suasana duka menyelimuti Kota Kotamobagu. Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol.Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K.,M.H. didampingi Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H.,S.I.K.,M.A.P, secara langsung bertakziah dan mengunjungi rumah duka keluarga 8 korban meninggal dunia akibat tragedi Kejurda Open Turnamen Tidar Drag Race Kotamobagu Championship 2026.
Kunjungan ini dilaksanakan Minggu malam 9 Agustus 2026, beberapa jam setelah kejadian. Turut hadir dalam rombongan unsur Forkopimda Kota Kotamobagu, Pejabat Utama Polda Sulut, Pemerintah Kota Kotamobagu, TNI, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Kedatangan Kapolda Sulut dan Kapolres Kotamobagu disambut haru oleh keluarga korban. Dalam kesempatan itu, Kapolda Sulut menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya dan memastikan negara hadir di tengah duka keluarga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mewakili institusi Polri menyampaikan duka yang mendalam. Kami hadir bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai sesama manusia yang merasakan kehilangan ini. Semoga keluarga diberikan ketabahan dan kekuatan,” ujar Kapolda Sulut.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H.,S.I.K.,M.A.P menambahkan, kehadiran pimpinan di rumah duka adalah bentuk nyata rasa kemanusiaan dan tanggung jawab moral Polri. “Kami tidak akan meninggalkan keluarga korban. Proses hukum akan berjalan, dan bantuan kemanusiaan akan terus kami upayakan,” tegasnya.
*KRONOLOGI KEJADIAN*
Tragedi berdarah terjadi di Sirkuit non permanen Jl. A.P. Mokoginta, Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Minggu 9 Agustus 2026 sekitar pukul 15.50 WITA.
Saat itu Kejurda Open Turnamen Tidar Drag Race Kotamobagu Championship 2026 sedang berlangsung dengan jumlah peserta kurang lebih 500 orang. Panjang lintasan 402 meter dengan rincian 201 meter trek dan 201 meter pengereman.
Dragster atas nama sdr. CHRISTIAN NGANTUNG dari Tim Mc. Joe pada kategori kelas FFA / Free For All memasuki posisi start. Ketika memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memasuki titik finish, mobil mengalami _trouble_. Kendaraan oleng ke sisi kiri sirkuit, menabrak pagar pembatas dan menghantam warga yang sedang menyaksikan lomba di area tersebut.
Melihat kejadian tersebut, panitia bersama tim medis dan anggota Polri yang melaksanakan pengamanan langsung menghentikan kegiatan pada pukul 16.05 WITA dan melakukan evakuasi korban.
*DATA KORBAN*:
*Meninggal Dunia 8 Orang:*
1. HARIANTI MOKOGINTA, Desa Bilalang 3 Utara
2. NILAWATI MOKODONGAN, Desa Pontodon Induk
3. ALI YOYANG, Desa Bilalang 4
4. LISMA MOKOGINTA, Desa Bilalang 3 Utara
5. ALI PONAMON, Desa Pontodon Induk
6. RISNA LONGKUN, Desa Bilalang Baru
7. BIYO MOKOAGOW, Desa Bilalang 3
8. RUGAENA MANANGIN, Desa Bilalang 4
*Luka Berat 9 Orang:*
Korban luka dirawat di RS Monompia dan RSUD Kotamobagu / RS Pobundayan. Di antaranya HADI TOISI, MURDANI POBELA, MUXIN DONDO, ARHAN MOKOGINTA, RAPISKA MOKODONGAN, ENJELIA LITO, PRASETIO MOKODONGAN, JOHAR MOKOGINTA, dan RINA LONGKUN.
*LANGKAH PENANGANAN POLRI*
Sejak kejadian, Polres Kotamobagu bergerak cepat melakukan langkah-langkah hukum:
1. Mengevakuasi korban ke RS Monompia dan RSUD Kotamobagu
2. Melakukan identifikasi dan pendataan para korban
3. Membuat Laporan Polisi dan melakukan olah TKP
4. Membuat Visum Et Repertum terhadap korban
5. Mengamankan barang bukti berupa kendaraan dan perlengkapan lintasan
*ANALISA YURIDIS DAN KOMITMEN PENYIDIKAN*
Berdasarkan data awal, peristiwa ini berpotensi mengarah pada *Pasal 474 ayat (2) dan (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP* tentang kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia. Ancaman pidana paling lama 3 tahun untuk luka berat dan 5 tahun untuk meninggal dunia.
Namun penyidik menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Beberapa aspek krusial yang akan didalami yaitu: kondisi teknis kendaraan, kecepatan saat kejadian, kelayakan lintasan, sistem pengamanan dan pembatas, jarak aman penonton, serta pelaksanaan standar keselamatan dalam kegiatan otomotif.
Peristiwa ini tidak hanya menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi catatan penting bagi seluruh penyelenggara event olahraga di Sulawesi Utara.
Kehadiran Kapolda Sulut, Kapolres Kotamobagu, Pemerintah Kota, TNI-Polri di rumah duka diharapkan menjadi penguat bagi keluarga yang berduka.
“Polri berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Kami pastikan tidak ada yang ditutup-tutupi. Ke depan, standar keamanan event harus menjadi prioritas utama agar tragedi seperti ini tidak terulang, “pungkas Kapolres Kotamobagu.
(Noval).










