Masyarakat Desa Karangmulya. Jl. Inspeksi kalimalang, Kec.Telukjambe. Kab kerawang, provinsi Jawa Barat . Resah dengan Peredaran Obat Golongan G, Aparat Diminta Bertindak

- Penulis

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Masyarakat. Desa karangmulya Jl, inspeksi kalimalang. Kec.telukjambe Kab. Kerawang Resah dengan Peredaran Obat Golongan G, Aparat Diminta Bertindak ll Kab kerawang – Warga Desa karangmulya Kab. Kerawang, resah dengan maraknya peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer yang diduga dijual bebas tanpa resep dokter. Ironisnya, peredaran obat golongan G ini kerap berkedok usaha toko kosmetik, counter HP, hingga sistem COD (Cash on Delivery). Lebih mengkhawatirkan lagi, lokasi peredaran tersebut berada tak jauh dari kantor kecamatan maupun sekolah-sekolah.

Menurut Kds, salah seorang warga sekitar, aktivitas ilegal ini bila dibiarkan bukan hanya mengancam kesehatan publik, tetapi juga berpotensi memicu peningkatan penyalahgunaan obat, tindak kriminal, hingga merusak moral generasi muda.

“Saya pernah melihat sendiri anak-anak berseragam sekolah hingga pemuda-pemudi bertransaksi di sebuah kontrakan. Tempat itu sudah dikenal luas sebagai lokasi penjualan obat-obatan terlarang. Ini sangat meresahkan,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kds menambahkan, warga sekitar sebenarnya telah lama merasa terganggu, sebab obat keras tersebut bisa dibeli bebas oleh siapa saja.

Baca Juga:  Pemkab Bandung Optimistis Capai 100 Persen Kepatuhan Pelaporan Pajak Sebelum Rekonsiliasi Juni 2026

“Seolah ada pembiaran dari pihak berwenang, sehingga masyarakat mempertanyakan efektivitas penegakan hukum di wilayah ini,” tegasnya.

Ia pun berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menutup aktivitas tersebut dan menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Menurutnya, hal ini penting demi melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.

Penjualan Obat Golongan G adalah Pelanggaran Hukum

Sebagai informasi, penjualan obat keras tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 196 UU tersebut menyatakan:

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (Hasbunah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kisah Pilu di Balik Pembongkaran Bangunan Liar Jalan Eyckman: Sri Pasrah Lapak 20 Tahun Rata dengan Tanah
‎PGRI Aceh Singkil Teguhkan Dukungan Terhadap Program Pendidikan Bupati Demi Mewujudkan Generasi Unggul dan Martabat ‎
Pemkab Bandung Optimistis Capai 100 Persen Kepatuhan Pelaporan Pajak Sebelum Rekonsiliasi Juni 2026
Diduga Aksi Berulang, Warga Kalbar Pertanyakan Ketegasan Aparat Tangani Dugaan Penipuan dan Tindak Kekerasan
Tinjau Lokasi SNT di Lae Saga, Kadisdik Subulussalam: Hanya 50 Daerah di Indonesia Dapat Program Ini
Tinjau Lokasi 20 Hektare, Wali Kota Subulussalam Bawa Tim Verifikasi Pusat ke Calon Lahan Sekolah Nasional Integritas di Lae Saga
Menanam Integritas Sejak Dini: KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Sekolah
‎Perkebunan Astra Adakan Bakti Sosial di Aceh Singkil Berupa Donor Darah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:26 WIB

Kisah Pilu di Balik Pembongkaran Bangunan Liar Jalan Eyckman: Sri Pasrah Lapak 20 Tahun Rata dengan Tanah

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:08 WIB

‎PGRI Aceh Singkil Teguhkan Dukungan Terhadap Program Pendidikan Bupati Demi Mewujudkan Generasi Unggul dan Martabat ‎

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:14 WIB

Pemkab Bandung Optimistis Capai 100 Persen Kepatuhan Pelaporan Pajak Sebelum Rekonsiliasi Juni 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:06 WIB

Diduga Aksi Berulang, Warga Kalbar Pertanyakan Ketegasan Aparat Tangani Dugaan Penipuan dan Tindak Kekerasan

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:26 WIB

Tinjau Lokasi SNT di Lae Saga, Kadisdik Subulussalam: Hanya 50 Daerah di Indonesia Dapat Program Ini

Berita Terbaru