KOMPAS1.ID
Subang, 13 Mei 2026 – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali melontarkan peringatan tegas dan keras kepada seluruh kepala desa serta jajaran pemerintah daerah. Saat menghadiri pelantikan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Subang hari Rabu, ia menegaskan bahwa pengawasan penggunaan dana desa kini diperketat, dan segala bentuk penyimpangan tidak akan lagi dibiarkan begitu saja.
Dalam sambutannya, Dedi Mulyadi menyoroti dua hal utama: lambannya respons pemerintah daerah dalam menangani persoalan masyarakat, serta pengelolaan anggaran desa yang harus benar-benar tepat sasaran. Ia mengingatkan bahwa seluruh dana yang dialokasikan untuk desa bersumber dari uang rakyat, sehingga wajib dimanfaatkan sepenuhnya demi kepentingan warga — mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara luas.
KDM, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa masa-masa pengelolaan anggaran yang longgar dan penuh celah penyimpangan sudah berakhir. Saat ini, mekanisme pengawasan terhadap keuangan desa jauh lebih ketat dan terintegrasi, bahkan melibatkan langsung aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang maupun pencurian uang negara di tingkat paling bawah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau dulu kepala desa suka meriang kalau ditelepon jaksa, sekarang langsung Jamintel (Jaksa Pengawas Penyuluh Hukum) yang mengawasi desa,” ujar Dedi tegas di hadapan ratusan peserta acara, yang langsung disambut perhatian serius seluruh hadirin.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bagi seluruh aparatur desa dan perangkat pemerintahan agar jauh lebih berhati-hati, tertib, dan patuh aturan dalam mengelola setiap rupiah anggaran yang ada. Dedi menekankan, kepercayaan masyarakat adalah modal utama, dan itu hanya bisa didapatkan jika pengelolaan keuangan dilakukan secara terbuka, transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Ia berharap, ke depannya seluruh kepala desa dan pemerintah daerah mampu bekerja lebih cepat, lebih tanggap, dan lebih bertanggung jawab. Segala kebijakan dan penggunaan anggaran harus berlandaskan pada manfaat nyata bagi warga, bukan sebaliknya merugikan rakyat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Peringatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa akuntabilitas dan integritas menjadi syarat mutlak dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.***














