KOMPAS1.ID
JAKARTA, 12 Mei 2026 – Dalam upaya memutus mata rantai korupsi dari akarnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK). Langkah strategis ini merupakan hasil sinergi antara KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang disusun khusus bagi pelajar di berbagai jenjang pendidikan.
Ktua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pendidikan adalah fondasi utama dalam membentuk generasi muda yang berintegritas, jujur, dan memegang teguh nilai-nilai etika. Menurutnya, penanaman nilai antikorupsi sejak usia dini menjadi kunci penting agar kebiasaan buruk korupsi tidak lagi dianggap hal yang biasa di masa depan.
Beliau juga menekankan perlunya keselarasan visi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sinergi ini diperlukan agar penerapan pendidikan antikorupsi berjalan merata, memiliki dampak nyata, dan dapat berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya di kota besar namun juga hingga ke daerah terpencil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya panduan dan bahan ajar ini, diharapkan guru dan tenaga pendidik memiliki acuan jelas untuk mengajarkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap kepentingan umum kepada para siswa. Hal ini menjadi langkah nyata membangun bangsa yang bersih dari praktik korupsi, dimulai dari lingkungan sekolah sebagai tempat pembentukan karakter generasi penerus bangsa.
BOB HARIAWAN
KABIRO KOTA BANDUNG














