BPK Temukan Kerugian Negara Rp.8,7 Miliar di KPU Maluku Utara, “KEJATI Diminta Periksa Ketua KPU Mohtar Alting

Nasional97 Dilihat

Kompas1.id
Maluku Utara, -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp8.759.136.066,36 dalam pengelolaan keuangan Pemilu 2024 pada Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK RI Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024, yang memeriksa pengelolaan anggaran Pemilu Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2024.

banner 336x280

Dalam laporan itu, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran dan pengeluaran negara yang tidak sesuai ketentuan, meliputi honorarium, perjalanan dinas, serta belanja kegiatan, yang sebagian tidak didukung bukti pertanggungjawaban sah. Atas kondisi tersebut, BPK secara tegas memerintahkan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas negara dengan nilai mencapai Rp8,7 miliar lebih.

Menanggapi temuan itu, Sahrir Jamsin, Ketua Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat DKI Jakarta, mendesak Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting, sebagai penanggung jawab pengelolaan anggaran.

“Ini temuan resmi BPK, bukan opini. Angkanya jelas dan nilainya Rp8,7 miliar. KEJATI Maluku Utara wajib segera memanggil dan memeriksa Mohtar Alting untuk dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Sahrir.

Sahrir menilai temuan BPK tersebut tidak bisa dipersempit sebagai kesalahan administratif semata. Besarnya nilai dan jenis temuan, kata dia, menunjukkan lemahnya tata kelola dan pengawasan keuangan di tubuh KPU Provinsi Maluku Utara.

“Jika BPK sudah menyatakan belanja tidak sesuai ketentuan dan memerintahkan pengembalian ke kas negara, maka aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada klarifikasi internal. Ini harus masuk ke tahap pemeriksaan hukum,” ujarnya.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan verifikasi ulang bukti pertanggungjawaban, memproses pengembalian kelebihan pembayaran, serta memperbaiki sistem pengendalian internal.

Namun hingga kini, belum terlihat langkah terbuka aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara serius.

Sahrir menegaskan, jika KEJATI Maluku Utara tidak segera mengambil langkah hukum, pihaknya akan menaikkan persoalan ini ke tingkat nasional.

“Habis libur Natal dan Tahun Baru, kami akan membawa seluruh data dan dokumen resmi hasil pemeriksaan BPK ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI,” tegas Sahrir.

Ia memastikan, dokumen yang akan diserahkan mencakup LHP BPK beserta rincian angka dan rekomendasi pengembalian keuangan negara, sehingga tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menyatakan kekurangan bukti awal.

“Kami ingin memastikan temuan Rp8,7 miliar ini tidak berhenti di atas kertas. Penegakan hukum harus berjalan agar kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu tidak runtuh,” katanya.

Menurut Sahrir, penanganan serius atas temuan ini merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penggunaan uang negara sekaligus integritas Pemilu di Maluku Utara yg akan datang agar tak lagi ada temuan semacam ini.

(Noval).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed