Tim Gabungan Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penculikan Anak Lintas Provinsi, Korban Berhasil Diselamatkan di Jambi

- Penulis

Minggu, 9 November 2025 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai Penuh Kompas1.id
— Tim gabungan kepolisian yang terdiri dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci, Tim Resmob Polda Jambi, dan Satreskrim Polrestabes Makassar, berhasil mengungkap kasus penculikan anak lintas provinsi yang terjadi di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dua pelaku berinisial Adefrianto Syahputra S (36) dan Mery Ana (42), keduanya warga Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, berhasil ditangkap di Kota Sungai Penuh pada Jumat, 7 November 2025.

Korban, seorang anak perempuan bernama Bilqis Ramdhani binti Dwi Nur Mas berusia 4 tahun, sebelumnya dilaporkan hilang oleh orang tuanya pada Minggu, 2 November 2025 di Lapangan Tenis, Kota Makassar. Saat itu, korban tengah bermain di Taman Pakui, namun tiba-tiba menghilang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan polisi LP/2107/IX/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL, Tim Satreskrim Polrestabes Makassar segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa korban telah dijual oleh pelaku di Yogyakarta, kemudian berpindah tangan hingga akhirnya dibawa ke Jambi.

Setelah dilakukan pelacakan, polisi menemukan bahwa dua pelaku utama, Adefrianto Syahputra S dan Mery Ana, berada di wilayah hukum Polres Kerinci. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya di sebuah penginapan dekat Masjid Raya, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, sekitar pukul 13.30 WIB.

Baca Juga:  SMK Negeri 1 Sungai Penuh Peringati Hari Guru Nasional 2025, Kepala Sekolah Saswardi Ajak Guru Terus Menginspirasi

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah menjual anak korban kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, dengan harga Rp80 juta.

Setelah pengakuan tersebut, Tim Satreskrim Polrestabes Makassar bersama Tim Resmob Polda Jambi segera bergerak menuju Desa Mentawak untuk mencari keberadaan korban. Upaya tersebut membuahkan hasil anak korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan langsung dibawa ke Polres Merangin untuk proses perlindungan lebih lanjut.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang solid antara Polrestabes Makassar, Polda Jambi, Polres Merangin, dan Polres Kerinci. Korban sudah ditemukan dalam keadaan selamat,” ujar perwakilan Humas Polres Kerinci.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan anak lintas provinsi di balik kasus ini.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, serta segera melapor ke aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

( Ngoh )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMPA MAGNITUDO 6,2 GUNCANG PARIGI MOUTONG SULAWESI TENGAH, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI
Ketua DPR RI Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Masih Terbuka Terima Masukan Masyarakat
HARI KEMERDEKAAN RI KE-81: SEMOGA BANGSA KITA SEMAKIN JAYA
Mengapa Negeri Muslim Justru Rentan Korup? Sebuah Refleksi Integritas dan Sistem
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari Kerja
Pembatasan Subsidi Pertalite: Kelompok Mampu Siap-Siap Gigit Jari
Skilau Mewah di Balik Bayang-Bayang: Skandal Berlian US$57 Juta Guncang Vietnam
BGN Temukan 414 Rekening SPPG Bermasalah, Rp311,2 Miliar Dana MBG Berhasil Dikembalikan ke Kas Negara
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:08 WIB

GEMPA MAGNITUDO 6,2 GUNCANG PARIGI MOUTONG SULAWESI TENGAH, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:03 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Masih Terbuka Terima Masukan Masyarakat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:25 WIB

HARI KEMERDEKAAN RI KE-81: SEMOGA BANGSA KITA SEMAKIN JAYA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Mengapa Negeri Muslim Justru Rentan Korup? Sebuah Refleksi Integritas dan Sistem

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:31 WIB

Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari Kerja

Berita Terbaru