Khairul Amri Mundur dari Calon Imum Mukim Soroti Dugaan Pelanggaran Syarat dan Anggaran di Aceh Singkil

- Penulis

Minggu, 9 November 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil Kompas1.id
Salah seorang calon Imum Mukim, Khairul Amri, menyatakan keberatan dan memutuskan mengundurkan diri dari proses pemilihan Imum Mukim. Pengunduran diri ini dipicu oleh dugaan adanya pelanggaran terhadap persyaratan calon dan mekanisme pembiayaan panitia pemilihan yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan daerah, khususnya Qanun Aceh dan Qanun Aceh Singkil. (08/11/2025)

Khairul Amri membantah keterangan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pordomuan Tumangger. Khairul membenarkan dirinya adalah calon Imum Mukim, sementara Pordomuan Tumangger adalah Ketua Panitia. Khairul Amri menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya didasarkan pada fakta dan beralasan, bukan provokasi.

Khairul Amri menyoroti pelaksanaan uji kompetensi yang diwajibkan oleh Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Imum Mukim, yang diperkuat oleh Qanun Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Mukim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salah satu syarat calon yang paling penting (tercantum dalam Qanun) ialah harus mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar, mampu menjadi imam dan khatib shalat Jumat, serta mampu memandikan jenazah,” ujar Khairul Amri.

Ia mengungkapkan keberatannya terhadap proses tes membaca Al-Qur’an yang menurutnya tidak dilaksanakan secara terbuka atau bersamaan dengan calon lain. “Terkesan tes baca Al-Qur’an tertutup, dan meninggalkan syarat-syarat lainnya,” tambahnya.

Baca Juga:  DPD Pro Jurnalis Media Siber ( PJS ) Sumsel Gelar Rakerda Di Palembang

Selain masalah syarat calon, Khairul Amri juga mempersoalkan sumber pembiayaan Panitia Pemilihan Imum Mukim. Ia menduga adanya pembebanan biaya panitia kepada calon, yang menurutnya tidak diatur dalam ketentuan resmi.

Berdasarkan data yang disajikan, Qanun Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2012 mengatur bahwa anggaran untuk panitia pemilihan Imum Mukim bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Mukim (APBM).

“Karna aturan resmi biaya panitia itu di bebankan oleh calon imum mukim sampai hari ini itu tidak ada di atur, kecuali yang mengaturnya adalah panitia. Itu memberatkan bagi saya, karna Imum Mukim itu adalah lembaga pemerintah Aceh juga, untuk melamarnya masak biaya panitia di bebankan kepada calon Imum Mukim, itu apa namanya? Itu ada dananya masuk dalam dana APBM saya rasa paham ya?” tegas Khairul Amri.

Khairul Amri menyatakan bahwa meskipun ia terpaksa ikut menandatangani berita acara, ia menyatakan keberatan dan memutuskan mundur.

“Boleh juga di telaahkan pada fakar hukum. Saya mundur karena keberatan, ada hak saya mengkritik,” tutup Khairul Amri.

Reporter Sabri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GEMPA MAGNITUDO 6,2 GUNCANG PARIGI MOUTONG SULAWESI TENGAH, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI
Ketua DPR RI Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Masih Terbuka Terima Masukan Masyarakat
HARI KEMERDEKAAN RI KE-81: SEMOGA BANGSA KITA SEMAKIN JAYA
Mengapa Negeri Muslim Justru Rentan Korup? Sebuah Refleksi Integritas dan Sistem
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari Kerja
Pembatasan Subsidi Pertalite: Kelompok Mampu Siap-Siap Gigit Jari
Skilau Mewah di Balik Bayang-Bayang: Skandal Berlian US$57 Juta Guncang Vietnam
BGN Temukan 414 Rekening SPPG Bermasalah, Rp311,2 Miliar Dana MBG Berhasil Dikembalikan ke Kas Negara
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:08 WIB

GEMPA MAGNITUDO 6,2 GUNCANG PARIGI MOUTONG SULAWESI TENGAH, TIDAK BERPOTENSI TSUNAMI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:03 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Masih Terbuka Terima Masukan Masyarakat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:25 WIB

HARI KEMERDEKAAN RI KE-81: SEMOGA BANGSA KITA SEMAKIN JAYA

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Mengapa Negeri Muslim Justru Rentan Korup? Sebuah Refleksi Integritas dan Sistem

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:31 WIB

Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari Kerja

Berita Terbaru