Khairul Amri Mundur dari Calon Imum Mukim Soroti Dugaan Pelanggaran Syarat dan Anggaran di Aceh Singkil

- Penulis

Minggu, 9 November 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil Kompas1.id
Salah seorang calon Imum Mukim, Khairul Amri, menyatakan keberatan dan memutuskan mengundurkan diri dari proses pemilihan Imum Mukim. Pengunduran diri ini dipicu oleh dugaan adanya pelanggaran terhadap persyaratan calon dan mekanisme pembiayaan panitia pemilihan yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan daerah, khususnya Qanun Aceh dan Qanun Aceh Singkil. (08/11/2025)

Khairul Amri membantah keterangan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pordomuan Tumangger. Khairul membenarkan dirinya adalah calon Imum Mukim, sementara Pordomuan Tumangger adalah Ketua Panitia. Khairul Amri menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya didasarkan pada fakta dan beralasan, bukan provokasi.

Khairul Amri menyoroti pelaksanaan uji kompetensi yang diwajibkan oleh Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Imum Mukim, yang diperkuat oleh Qanun Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Mukim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salah satu syarat calon yang paling penting (tercantum dalam Qanun) ialah harus mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar, mampu menjadi imam dan khatib shalat Jumat, serta mampu memandikan jenazah,” ujar Khairul Amri.

Ia mengungkapkan keberatannya terhadap proses tes membaca Al-Qur’an yang menurutnya tidak dilaksanakan secara terbuka atau bersamaan dengan calon lain. “Terkesan tes baca Al-Qur’an tertutup, dan meninggalkan syarat-syarat lainnya,” tambahnya.

Baca Juga:  Sinergi Ulama dan Negara dalam Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama

Selain masalah syarat calon, Khairul Amri juga mempersoalkan sumber pembiayaan Panitia Pemilihan Imum Mukim. Ia menduga adanya pembebanan biaya panitia kepada calon, yang menurutnya tidak diatur dalam ketentuan resmi.

Berdasarkan data yang disajikan, Qanun Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2012 mengatur bahwa anggaran untuk panitia pemilihan Imum Mukim bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Mukim (APBM).

“Karna aturan resmi biaya panitia itu di bebankan oleh calon imum mukim sampai hari ini itu tidak ada di atur, kecuali yang mengaturnya adalah panitia. Itu memberatkan bagi saya, karna Imum Mukim itu adalah lembaga pemerintah Aceh juga, untuk melamarnya masak biaya panitia di bebankan kepada calon Imum Mukim, itu apa namanya? Itu ada dananya masuk dalam dana APBM saya rasa paham ya?” tegas Khairul Amri.

Khairul Amri menyatakan bahwa meskipun ia terpaksa ikut menandatangani berita acara, ia menyatakan keberatan dan memutuskan mundur.

“Boleh juga di telaahkan pada fakar hukum. Saya mundur karena keberatan, ada hak saya mengkritik,” tutup Khairul Amri.

Reporter Sabri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Swedia dan Ambisi “Manusia Digital”: Kemudahan Mutlak atau Awal Distopia?
Skandal Jaminan Fidusia: Kala Data Pribadi Menjadi Pelicin Ekspor Ilegal
OJK Pastikan Tak Ada Saham Baru Indonesia Masuk Indeks MSCI, Sejumlah Emiten Berpotensi Keluar
Menjaga Kedaulatan Identitas: Membentengi Diri dari Ancaman Pinjaman Tanpa Izin
Bareskrim Polri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, Rp1,9 Miliar Disita
Ketegangan Meningkat di Perbatasan Selatan: Israel Rilis Peringatan Evakuasi bagi Sembilan Desa di Lebanon
Kemendagri Imbau Masyarakat Jangan Sembarangan Serahkan e-KTP Saat Check-In Hotel
Kemanusiaan di Atas Administrasi: Menolak Pasien Gawat Darurat Adalah Tindak Pidana
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:14 WIB

Swedia dan Ambisi “Manusia Digital”: Kemudahan Mutlak atau Awal Distopia?

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:40 WIB

Skandal Jaminan Fidusia: Kala Data Pribadi Menjadi Pelicin Ekspor Ilegal

Senin, 11 Mei 2026 - 14:07 WIB

OJK Pastikan Tak Ada Saham Baru Indonesia Masuk Indeks MSCI, Sejumlah Emiten Berpotensi Keluar

Senin, 11 Mei 2026 - 01:40 WIB

Menjaga Kedaulatan Identitas: Membentengi Diri dari Ancaman Pinjaman Tanpa Izin

Minggu, 10 Mei 2026 - 04:39 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, Rp1,9 Miliar Disita

Berita Terbaru

Berita

Hampir Sebulan Wafat’ Keluarga Korban Menanti Jawaban

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:54 WIB