Khairul Amri Mundur dari Calon Imum Mukim Soroti Dugaan Pelanggaran Syarat dan Anggaran di Aceh Singkil

- Penulis

Minggu, 9 November 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil Kompas1.id
Salah seorang calon Imum Mukim, Khairul Amri, menyatakan keberatan dan memutuskan mengundurkan diri dari proses pemilihan Imum Mukim. Pengunduran diri ini dipicu oleh dugaan adanya pelanggaran terhadap persyaratan calon dan mekanisme pembiayaan panitia pemilihan yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan daerah, khususnya Qanun Aceh dan Qanun Aceh Singkil. (08/11/2025)

Khairul Amri membantah keterangan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pordomuan Tumangger. Khairul membenarkan dirinya adalah calon Imum Mukim, sementara Pordomuan Tumangger adalah Ketua Panitia. Khairul Amri menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya didasarkan pada fakta dan beralasan, bukan provokasi.

Khairul Amri menyoroti pelaksanaan uji kompetensi yang diwajibkan oleh Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Imum Mukim, yang diperkuat oleh Qanun Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Mukim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Salah satu syarat calon yang paling penting (tercantum dalam Qanun) ialah harus mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar, mampu menjadi imam dan khatib shalat Jumat, serta mampu memandikan jenazah,” ujar Khairul Amri.

Ia mengungkapkan keberatannya terhadap proses tes membaca Al-Qur’an yang menurutnya tidak dilaksanakan secara terbuka atau bersamaan dengan calon lain. “Terkesan tes baca Al-Qur’an tertutup, dan meninggalkan syarat-syarat lainnya,” tambahnya.

Baca Juga:  Perubahan Jadwal Penerbangan Umrah Terjadi, Jemaah Diminta Tetap Tenang

Selain masalah syarat calon, Khairul Amri juga mempersoalkan sumber pembiayaan Panitia Pemilihan Imum Mukim. Ia menduga adanya pembebanan biaya panitia kepada calon, yang menurutnya tidak diatur dalam ketentuan resmi.

Berdasarkan data yang disajikan, Qanun Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2012 mengatur bahwa anggaran untuk panitia pemilihan Imum Mukim bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Mukim (APBM).

“Karna aturan resmi biaya panitia itu di bebankan oleh calon imum mukim sampai hari ini itu tidak ada di atur, kecuali yang mengaturnya adalah panitia. Itu memberatkan bagi saya, karna Imum Mukim itu adalah lembaga pemerintah Aceh juga, untuk melamarnya masak biaya panitia di bebankan kepada calon Imum Mukim, itu apa namanya? Itu ada dananya masuk dalam dana APBM saya rasa paham ya?” tegas Khairul Amri.

Khairul Amri menyatakan bahwa meskipun ia terpaksa ikut menandatangani berita acara, ia menyatakan keberatan dan memutuskan mundur.

“Boleh juga di telaahkan pada fakar hukum. Saya mundur karena keberatan, ada hak saya mengkritik,” tutup Khairul Amri.

Reporter Sabri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ayah dan Anak Hilang Usai Perahu Karam di Perairan Aceh Singkil, Tim SAR Diminta Bergerak Cepat
Polres Aceh Singkil Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, “Polri untuk Masyarakat
Perahu Karam di Perairan Aceh Singkil Ayah dan Anak Terombang-ambing di Sekitar Pulau Birahan ‎
Warga Desa Suka Damai Harapkan Lampu Jalan Segera Diaktifkan kembali ‎Rabu, 1 Juli 2026
Pesantren Darul Muta’allimin Tingkatkan Kapasitas Tim Media Lewat Pelatihan Canva dan AI Selama Tiga Hari
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Aceh Singkil, Rumah Warga Rusak
Menjelajahi Aceh Singkil Kota Bertuah dengan Pesona Kepulauan Banyak yang Mendunia
Belajar dari Gelombang Panas Prancis: Pentingnya Kesadaran Menghadapi Perubahan Iklim
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:43 WIB

Ayah dan Anak Hilang Usai Perahu Karam di Perairan Aceh Singkil, Tim SAR Diminta Bergerak Cepat

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:39 WIB

Polres Aceh Singkil Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, “Polri untuk Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:36 WIB

Perahu Karam di Perairan Aceh Singkil Ayah dan Anak Terombang-ambing di Sekitar Pulau Birahan ‎

Rabu, 1 Juli 2026 - 02:54 WIB

Warga Desa Suka Damai Harapkan Lampu Jalan Segera Diaktifkan kembali ‎Rabu, 1 Juli 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 01:36 WIB

Pesantren Darul Muta’allimin Tingkatkan Kapasitas Tim Media Lewat Pelatihan Canva dan AI Selama Tiga Hari

Berita Terbaru

Uncategorized

Menghadapi “Panggangan” Terik di Bumi Sumatera

Kamis, 2 Jul 2026 - 01:11 WIB